Pasien COVID-19 Melonjak, Harga Obat Ivermectin Mendadak Naik, Luhut Geram

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

JAKARTA||Legion-news.com Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Untuk pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang juga selaku, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan, kesal dengan lonjakan harga Ivermectin yang mencapai puluhan ribu.

Obat-obatan yang digunakan untuk terapi pasien Covid-19 mendadak naik, salah satunya adalah Ivermectin.

“Kelihatan harga obat itu mulai tidak teratur, dinaik-naikan. Seperti obat Ivermectin sampai berapa puluh ribu, padahal itu di bawah Rp10.000,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7).

Advertisement

Luhut akhirnya meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk ikut turun tangan menertibkan lonjakan harga obat-oabatan untuk pasien Covid-19 tersebut.

“Saya minta Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto jangan ragu-ragu dalam keadaan darurat seperti, dari Kejaksaan juga. Kita harus tindak tegas orang yang bermain-main dengan angka ini,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang MAritim dan Investasi ini menegaskan bahwa oknum-oknum yang memainkan harga obat-obatan Covid-19 akan ditindak tegas.

“Saya enggak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan beking-bekingan. Pokoknya (usut) sampai ke akar-akarnya, kita cabut saja,” demikian Luhut.

Diketahui PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi telah merilis obat terapi untuk pasien Covid-19 yakni Ivermectin. Obat tersebut juga telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Erick Thohir, Menteri BUMN dalam video konferensi (21/6/2021), menyebutkan bahwa akan terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Ivermectin harus mendapat izin dokter dalam penggunaan kesehariannya.

Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Menteri BUMN mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan perkembangan dan penularan virus penyebab Covid-19.

Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Berkisar mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet.

Ivermectin saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan teruji efektif berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.

Erick Thohir menyebutkan kapasitas produksi Ivermectin sekitar 4 juta tablet per bulan. Obat ini diharapkan sebagai solusi dari penanganan virus Covid-19.

Untuk pasien Covid-19 kategori ringan dapat mengonsumsi pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi. Sedangkan, untuk pasien Covid-19 kategori sedang dapat mengonsumsi pada hari pertama hingga hari kelima secara teratur.

Erick Thohir menegaskan, mengonsumsi obat Ivermectin adalah sebagai terapi bukan pengobatan.

Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan jika obat Ivermectin tidak bisa digunakan sembarangan kepada pasien penderita Covid-19. Penggunaan Ivermectin hanya untuk pasien Covid-19 dan harus sesuai rekomendasi BPOM.

Wiku juga meminta kepada pemerintah daerah yang sudah menerima bantuan pengobatan Ivermectin untuk memastikan penggunaan obat sesuai yang direkomendasikan. Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19.

“Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus di bawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu,” jelas Wiku. (red)

Advertisement