Pasca Putusan MA Soal Suket Gibran, Gerindra, PDIP dan PKB Mulai Buka Suara

0
Ilustrasi partai politik
Ilustrasi partai politik

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan respons berbeda terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, Sabtu (31/10/2026).

Advertisement

Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Ia meminta seluruh pihak memahami objek putusan dan konsekuensi hukumnya. Menurutnya, kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri yang tidak boleh disamakan dengan persoalan administratif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut semakin banyak masyarakat yang mendesak Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Pareira, juga telah menyampaikan desakan serupa.

“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Hasto mengatakan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran. Ia menyebut PDIP memiliki 110 kursi di parlemen sehingga membutuhkan dialog dan dukungan partai-partai lain.

Menurut Hasto, PDIP telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai untuk membahas langkah politik selanjutnya. Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya kepentingan satu partai. Hasto juga berpandangan putusan MA semakin memperkuat dalil bahwa persyaratan konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA menambah dasar sekaligus urgensi bagi DPR dalam menentukan sikap politik. Menurutnya, putusan tersebut melengkapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Khozin menjelaskan, putusan MK berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dinyatakan tidak sah.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” kata Khozin.

Ia menambahkan, “Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah.”

Khozin menegaskan Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK serta MA sebagai dasar dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah dan batal demi hukum.(fntv)

Advertisement