Pakar Hukum Tata Negara UGM, Impeachment Ada Tiga Syarat Berdasarkan Konstitusi

0
FOTO: Pakar hukum tata negara, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau Uchenk. (Dok Pribadi via media sosial)
FOTO: Pakar hukum tata negara, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau Uchenk. (Dok Pribadi via media sosial)

LEGIONNEWS.COM – Pakar hukum tata negara, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau Uchenk menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang konstitusional bagi wacana pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Uchenk menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme impeachment atau pemakzulan.

Namun realisasinya sepenuhnya bergantung pada DPR.

Advertisement

Menurut dia, temuan dalam putusan tersebut dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena persoalan administrasi, atau bahkan telah melakukan perbuatan tercela.

Katanya, Dua alasan itu yang dapat digunakan dalam proses pemakzulan berdasarkan konstitusi.

“Impeachment itu kan ada tiga syaratnya. Satu pelanggaran pidana, satu pelanggaran administrasi tidak memenuhi syarat, dan yang ketiga adalah perbuatan tercela,” ujarnya.

Namun, Zainal mengatakan langkah apa pun setelah putusan itu kini bergantung pada lembaga negara yang memiliki kewenangan.

“Impeachment itu adalah proses dari DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian di ujungnya MPR. Artinya bau-bau politiknya akan menjadi besar,” katanya.

Sementara pemohon gugatan di MK, Prof Denny Indrayana menyoroti kelalaian verifikasi syarat permohonan perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Denny Indrayana, akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta persidangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan kelalaian verifikasi ijazah Gibran.

Denny menilai kelalaian tersebut terlihat dari tidak adanya proses verifikasi dan hanya mendasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan Kemendikbudristek berkaitan dengan penyetaraan ijazah Gibran.

Selain melaporkan KPU ke DKPP, Denny juga mengatakan akan ada langkah bersama untuk upaya pemakzulan. Menurutnya, putusan MK merupakan dasar hukum yang sangat kuat untuk melakukan proses tersebut.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait sengketa syarat calon Gibran di MK. Namun, DKPP pada prinsipnya tidak boleh menolak pengaduan sepanjang memenuhi syarat formal dan materiil.

KPU sendiri menjelaskan bahwa mereka tidak melakukan verifikasi lanjutan terkait dokumen penyetaraan karena berpegang pada asas presumptio iustae causa. KPU meyakini dokumen yang dikeluarkan lembaga berwenang dapat dipercaya sebelum ada produk hukum baru yang membatalkannya.

MK, dalam pertimbangannya, menegaskan asas tersebut harus diterapkan bersamaan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. (*)

Advertisement