LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin kian menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan heran dengan Kades Kohod, Mengungkapkan seorang Kades memiliki mobil mewah Rubicon.
Kasus pagar bambu di perairan laut salah satunya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan anggota DPR saja belum tentu bisa membeli Rubicon.
“Kami saja belum tentu bisa beli,” ujar Dede Yusuf. Kamis (30/1/2025.
Untuk diketahui Arsin sempat viral diberbagai platform media sosial. Kades Kohod itu sempat berdebat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dia tampil membela keberadaan pagar-pagar bambu yang kontroversial itu. Sosok Arsin pun dicari-cari publik, siapa sebenarnya dia.
Kenapa dia bisa ngotot membela pembangunan pagar bambu. Video Arsin yang seolah-olah jadi mandor pagar laut pun viral.
Eks Kantah Kabupaten Tangerang Terlibat
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengambil tindakan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sedikitnya ada 9 pejabat dan eks pejabat BPN yang dicopot dan disanksi berat atas penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten.
Salah satunya eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, berinisial JS; (Joko Susanto A.Ptnh .M.Si.).
Dia (Joko Susanto) saat ini telah pensiun terhitung mulai Oktober 2024. Untuk diketahui JS menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang (2022- 2023).
“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ungkap Nusron dihadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Selain itu menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai ATR/BPN, dan sanksi berat kepada dua pegawai ATR/BPN.
“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” tandasnya. ,(*)