LUWU – Tekanan terhadap kinerja Polres Luwu kian menguat. Sejumlah aktivis di Luwu Raya melayangkan mosi tidak percaya setelah laporan dugaan praktik rentenir dan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bua tak kunjung ditindaklanjuti.
Aktivis Luwu Raya, Reski Halim menyebut pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan memasukkan aduan disertai data pendukung. Bahkan, koordinasi intensif dengan penyidik Tipidter Reskrim Polres Luwu telah dilakukan.
“Segala informasi yang diminta sudah kami serahkan. Kami juga siap mengantar langsung dan menunjukkan lokasi aktivitas yang diduga melanggar hukum,” kata Reski, akhir pekan lalu.
Namun, menurut dia, tindak lanjut yang dijanjikan penyidik tak pernah terealisasi. Dalam komunikasi terakhir, aparat disebut berkomitmen turun ke lapangan. Reski dan timnya mengaku menunggu lebih dari sehari untuk mendampingi proses tersebut.
“Hasilnya nihil. Tidak ada kehadiran. Setelah kami konfirmasi ulang, justru ada kegiatan lain. Ini bentuk pengingkaran komitmen,” ujarnya, Minggu (03/05).
Dugaan yang dilaporkan bukan perkara sepele. Di Desa Karang-Karangan, praktik pinjaman berbunga tinggi disebut disertai penguasaan kartu ATM milik warga. Sejumlah korban mengaku kehilangan kendali atas penghasilan mereka.
“Setiap gaji masuk, langsung diambil. Kami hanya diberi sisa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di saat bersamaan, beredar informasi mengenai distribusi rokok tanpa pita cukai yang diduga menyasar lingkungan pekerja di kawasan industri sekitar Bua. Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka dan berulang, namun luput dari penindakan.
Kombinasi dua dugaan tersebut penguasaan ekonomi warga melalui skema pinjaman dan peredaran barang ilegal memunculkan kecurigaan adanya jaringan yang lebih luas. Reski mempertanyakan sikap aparat yang dinilai pasif.
“Ada apa dengan kepolisian? Kenapa terkesan takut terhadap rentenir ilegal dan pemasok rokok ilegal? Apakah ada backing dari oknum, atau praktik ini memang dibuat kebal hukum?” kata dia.
Menurut Reski, sikap diam aparat justru memperdalam kerentanan masyarakat kecil. Warga tidak hanya terjerat utang, tetapi juga kehilangan akses atas penghasilan mereka sendiri.
Atas dasar itu, ia bersama sejumlah aktivis lain menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polres Luwu dan mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Kapolres Luwu dicopot. Penegakan hukum tidak boleh mandek di tengah jalan, apalagi ketika masyarakat sudah memberikan data dan siap membuka akses di lapangan,” ujarnya.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Luwu terkait alasan belum dilakukannya penindakan atas laporan tersebut.
Lambatnya respons aparat dalam kasus-kasus ekonomi ilegal di tingkat lokal kerap membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus berkembang. Dugaan keterlibatan jaringan maupun pembiaran oleh oknum akan terus menjadi spekulasi yang sulit dilenyapkan.

























