Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Aduan: Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih

0
Img 20261024 Wa0428
Img 20261024 Wa0428

Oleh Denny JA

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Malam itu, sebuah angka dalam laporan keuangan menjelma bayangan borgol.

Di meja makan, seorang anak tertidur, menunggu ayahnya pulang dari kantor. Ayahnya direktur perusahaan negara. Esok pagi, ia diperiksa atas investasi yang merugi.

Advertisement

Padahal, keputusan itu dibuat melalui kajian profesional. Tidak ada suap. Tidak ada transaksi gelap.

Harga minyak dunia jatuh. Perkiraan meleset. Istrinya bertanya pelan, “Dapatkah kerugian perusahaan merenggut kebebasan seorang ayah yang tidak melakukan kejahatan?”

Sang direktur terdiam. Ia memahami angka, risiko, dan ketidakpastian. Namun, malam itu ia tidak tahu cara menjelaskan beda antara gagal dan jahat.

Di meja makan itu, persoalan hukum berubah menjadi persoalan kemanusiaan.

Dapatkah negara begitu takut kehilangan uang, hingga kehilangan kemampuan membedakan kesalahan?

KORUPSI BUKAN SEKADAR KERUGIAN NEGARA

Bayangkan seorang pejabat menerima suap untuk memenangkan tender. Proyeknya selesai tepat waktu, bahkan menguntungkan negara.

Apakah keuntungan itu menghapus korupsinya? Tidak.

Sebaliknya, perusahaan negara mengebor sumur setelah studi kelayakan profesional. Sumurnya kering.

Apakah kerugian itu otomatis membuktikan korupsi? Juga tidak.

Dua pertanyaan itu membuka satu prinsip: korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi.

Karena itu, saya mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur inti delik payung korupsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Kerugian tetap menjadi dasar pemulihan dan dapat menjadi faktor pemberatan. Namun, pusat delik harus dipindahkan ke perbuatan koruptif.

Korupsi harus ditentukan oleh perbuatannya: suap, kickback, penggelapan, penipuan, perdagangan pengaruh, gratifikasi terlarang, serta penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan tidak patut.

Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat.

Keduanya dapat berhubungan, tetapi tidak boleh disamakan.

Hukum pidana bukan pengadilan terhadap nasib buruk. Ia pengadilan terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum.

APA YANG DIAJARKAN NEGARA PALING BERSIH?

Transparency International menerbitkan Corruption Perceptions Index 2025 pada 10 Februari 2026. Indeks ini mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan menghitung langsung jumlah tindak pidana.

Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, dan Singapura 84. Selandia Baru dan Norwegia mencatat 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, sedangkan Jerman dan Islandia 77.

Karena ada peringkat yang sama, sepuluh posisi teratas ditempati sebelas negara.

Apa yang bisa kita pelajari dari mereka?

Ada tiga hal yang perlu dibedakan: bagaimana suap didefinisikan, bagaimana penyalahgunaan jabatan dipidana, dan kapan kerugian ekonomi menjadi unsur kejahatan.

Untuk suap, polanya jelas. Yang dipidana adalah perbuatan memberikan, menjanjikan, meminta, atau menerima keuntungan terlarang. Bukan besarnya uang negara yang hilang.

Denmark mengaturnya dalam Pasal 122 dan 144 KUHP, Finlandia dalam Bab 16 dan 40, Singapura dalam Prevention of Corruption Act Pasal 5 dan 6, Selandia Baru dalam Crimes Act Pasal 105, dan Norwegia dalam Pasal 387 dan 388.

Swedia mengaturnya dalam Bab 10 KUHP, Swiss dalam kelompok Pasal 322, Luksemburg dalam Pasal 246 dan 247, Belanda dalam Pasal 177 dan 363 Wetboek van Strafrecht, Jerman dalam Pasal 331 sampai 334, dan Islandia dalam Pasal 109 dan 128 KUHP-nya.

Namun, pelajaran internasional tidak berhenti pada daftar pasal suap.

Kesebelas negara itu mempunyai aturan berbeda untuk penyalahgunaan jabatan, penggelapan, pelanggaran kewajiban pengurusan, dan kejahatan terhadap kekayaan.

Sebagian mensyaratkan pelanggaran kewajiban. Sebagian membutuhkan kesengajaan. Sebagian melibatkan kerugian ekonomi.

Jerman, misalnya, mengenal Pasal 266 tentang penyalahgunaan kepercayaan. Kerugian kekayaan menjadi unsur delik, tetapi harus terikat pada pelanggaran kewajiban pengurusan.

Jadi, keliru jika kita menyimpulkan negara paling bersih menghapus kerugian dari semua tindak pidana.

Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menegaskan prinsip serupa. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi itu, kecuali ditentukan lain, tidak harus mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan negara.

UNCAC juga tidak menyempitkan korupsi menjadi penyuapan semata. Penggelapan dan penyalahgunaan fungsi termasuk di dalamnya.

Indonesia sendiri sudah memidana suap dan gratifikasi tanpa mensyaratkan kerugian negara.

Lalu di mana bedanya? Bedanya ada pada delik luas berbasis kerugian keuangan atau perekonomian negara. Delik inilah yang dalam praktik dapat menjangkau perkara yang bermula dari keputusan bisnis yang merugi.

Namun, persoalan Indonesia bukan karena setiap kerugian otomatis dipidana sebagai korupsi. Hukum kita tidak menyatakan demikian.

Persoalannya adalah apakah rumusan delik yang luas, ketika bertemu perbedaan penafsiran tentang kerugian, kewenangan, dan keputusan bisnis, menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak perlu.

Inilah yang perlu diuji dan diperbaiki.

Tentu, skor CPI yang tinggi tidak membuktikan bahwa rumusan pidana tertentu membuat pemerintahan bersih. Independensi peradilan, transparansi, dan kualitas lembaga ikut menentukan.

Pengalaman sebelas negara juga bukan bukti bahwa semuanya memiliki atau menolak delik payung yang identik dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Indonesia.

Namun, satu pelajaran tetap berdiri: pemberantasan korupsi yang efektif tidak harus menjadikan kerugian negara sebagai pusat seluruh bangunan hukum pidana korupsi.

TIGA ALASAN MENGUBAH PARADIGMA

Pertama, korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara.

Pejabat yang menerima kickback tetap mengkhianati jabatannya, sekalipun negara memperoleh harga kompetitif.

Yang ia jual bukan sekadar keputusan administratif. Ia menjual kepercayaan publik.

Kepercayaan itu seperti fondasi rumah. Retaknya belum tampak di dinding, tetapi rumah mulai rapuh ketika kekuasaan bisa diperjualbelikan.

Jika pembuktian dipusatkan pada kerugian, perhatian dapat bergeser dari perbuatan koruptif ke perdebatan panjang soal angka.

Padahal, kejahatan sering sudah selesai sebelum kerugian terjadi.

Kedua, kerugian bisnis bukan bukti niat jahat.

Harga komoditas berubah. Teknologi gagal. Pasar bergeser. Perkiraan yang dulu rasional bisa kehilangan relevansinya.

Dalam industri energi, pengeboran bisa berakhir tanpa cadangan ekonomis. Tetapi cadangan baru tidak akan pernah ditemukan jika setiap kemungkinan gagal harus dihindari.

Keberanian tentu berbeda dari kecerobohan.

Direksi tetap wajib menjalankan studi kelayakan, menguji risiko, menghindari konflik kepentingan, dan memenuhi standar tata kelola.

Namun, jika kegagalan yang jujur terus dipandang sebagai pintu masuk pidana, pengurus akan memilih keputusan paling aman bagi dirinya, bukan paling tepat bagi perusahaan.

Inilah chilling effect.

Perkara investasi Blok Basker Manta Gummy di Australia memperlihatkan harganya. Mantan direktur utama Pertamina divonis delapan tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas investasi pada 2009, dan putusan itu diperkuat di tingkat banding.

Pada 9 Maret 2020, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Mahkamah Agung menerapkan prinsip business judgment rule. Kerugian akibat keputusan bisnis yang memenuhi prinsip tersebut tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana, sepanjang tidak terdapat kecurangan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.

Dalam perkara tersebut, penilaian atas penurunan nilai aset juga menjadi bagian dari persoalan penting. Nilai investasi yang menurun tidak boleh begitu saja disamakan dengan kerugian riil yang membuktikan kejahatan.

Mahkamah Agung juga menyatakan keuangan anak usaha BUMN bukan keuangan negara. Prinsip ini kini dipertegas dalam perubahan UU BUMN.

Bertahun-tahun berlalu sebelum hukum mengakui perbedaan antara risiko dan kejahatan.

Ketiga, kerugian punya jalur pertanggungjawabannya sendiri.

Kelalaian pengurus dapat dibawa ke jalur perdata atau korporasi. Penyimpangan administratif dapat dijatuhi sanksi administratif. Penipuan, penggelapan, dan perbuatan curang tetap dipidana berdasarkan unsur kejahatannya.

Jadi, yang perlu diperbaiki bukan kewajiban bertanggung jawab. Yang perlu diperbaiki adalah ketepatan menentukan kapan kegagalan berubah menjadi kejahatan.

Hukum harus mampu membedakan tiga hal: keputusan yang berisiko tetapi wajar, keputusan yang lalai, dan keputusan yang sengaja dipakai untuk berbuat curang.

Tanpa pembedaan itu, hukum kehilangan kompas moralnya.

INDONESIA PERLU MEMBUAT PILIHAN BESAR

Dalam CPI 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dan menempati peringkat 109 dari 182 negara.

Pekerjaan kita masih besar. Namun, ketegasan terhadap korupsi harus berjalan bersama ketepatan mendefinisikan kejahatan.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku. Pasal 603 dan 604 mempertahankan unsur kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan pengujian terhadap kedua pasal itu.

Putusan tersebut mempertahankan keberlakuan norma yang diuji. Namun, penolakan permohonan tidak berarti pembentuk undang-undang kehilangan kewenangan untuk mengevaluasi kebijakan pidananya.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian harus nyata, bukan potensi, dan BPK adalah lembaga yang berwenang menilai serta menetapkan kerugian negara. Kerugian semata juga tidak cukup untuk memidana seseorang tanpa terbuktinya iktikad tidak baik atau perbuatan melawan hukum.

Penegasan ini mempersempit ruang kriminalisasi. Namun, hakim tetap menilai keseluruhan pembuktian pidana, dan rumusan deliknya sendiri tidak berubah.

Pada 17 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 juga menolak permohonan pengujian Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Namun, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan pengkajian komprehensif dan membuka peluang merumuskan ulang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah juga mengingatkan agar perbaikan itu tidak mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Pesan itu sejalan dengan usulan ini: rumusan diperbaiki, pemberantasan korupsi tidak dilemahkan.

Selama rumusan delik yang luas masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam membedakan kerugian bisnis, pelanggaran kewajiban, dan kejahatan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan tafsir setiap perkara.

Perubahan UU BUMN melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 juga membawa perkembangan penting.

Pasal 4B beserta penjelasannya menegaskan pemisahan keuntungan dan kerugian BUMN dari keuntungan dan kerugian negara. Kerangka ini memberi dasar lebih kuat untuk memahami BUMN sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab korporasi sendiri.

Namun, ketentuan itu tidak dengan sendirinya menghapus seluruh persoalan hukum.

Hubungannya dengan rezim keuangan negara, audit, dan pemberantasan korupsi masih membutuhkan harmonisasi. Perlindungan business judgment rule juga harus diterapkan sesuai syarat iktikad baik, kehati-hatian, dan ketiadaan konflik kepentingan.

Di sinilah ruang abu-abu masih dapat muncul.

Saya mengusulkan tiga perubahan.

Pertama, meninjau kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar perbuatan koruptif dirumuskan lebih spesifik, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak patut.

Kedua, memperkuat kewajiban pengungkapan konflik kepentingan, pemeriksaan transaksi tersembunyi, dan pembuktian manipulasi keputusan.

Ketiga, mempertahankan kerugian sebagai dasar pemulihan dan faktor pemberatan apabila diatur undang-undang. Dalam delik khusus seperti penyalahgunaan kepercayaan, kerugian tetap dapat menjadi unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan unsur kesalahan yang terbukti.

Reformasi ini tidak boleh menciptakan kekosongan hukum. Perubahan delik payung harus disertai penguatan delik perbuatan, agar koruptor tidak menemukan celah baru.

Ruang kriminalisasi terhadap risiko bisnis dipersempit. Ruang menindak kejahatan nyata tetap terbuka lebar.

KETIKA PRESIDEN PRABOWO MENYAMBUT KAJIAN REFORMASI KORUPSI

Pada 20 Oktober 2026, sebuah perkembangan penting muncul dari Istana Merdeka.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian penanganan korupsi Indonesia dengan standar internasional.

ANTARA memberitakannya dengan judul, “Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai UNCAC.” Hukumonline menulis, “DEN: Presiden Setuju Definisi Korupsi adalah Penyuapan, Bukan Kerugian Negara.”

Luhut menghubungkan definisi korupsi dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Setiap bisnis mengandung risiko. Karena itu, kerugian perusahaan tidak semestinya otomatis disamakan dengan korupsi.

Namun, perkembangan berikutnya wajib dicatat secara jujur.

Dalam klarifikasi resmi pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa rekomendasinya bukan menghapus unsur kerugian negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP, tetap dipertahankan.

Yang diusulkan DEN adalah penyempurnaan pembuktian, perlindungan keputusan bisnis beriktikad baik, perluasan delik sesuai UNCAC, dan harmonisasi hukum keuangan negara.

Jadi, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak sama dengan persetujuan menghapus unsur kerugian negara.

Perbedaan ini justru memperjelas posisi saya.

DEN membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif.

Presiden dapat membuka pintu reformasi. Tetapi mutu hukum yang lahir dari pintu itu ditentukan oleh ketelitian pembentuk undang-undang.

Tujuannya bukan melindungi korporasi dari hukum. Tujuannya memastikan hukum mampu membedakan korporasi yang merugi dari korporasi yang berbuat curang.

PENGALAMAN SAYA DI INDUSTRI ENERGI

Sebagai Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, saya menyaksikan sendiri: keputusan investasi besar harus dibuat ketika masa depan belum memperlihatkan wajahnya.

Eksplorasi menimbang geologi, teknologi, harga minyak, biaya modal, keselamatan, lingkungan, dan probabilitas keberhasilan yang tidak pernah pasti.

Rystad Energy melaporkan tingkat keberhasilan sumur eksplorasi berdampak besar, atau high-impact wildcat wells, pada 2025 sebesar 38 persen, naik dari 23 persen pada 2024.

Angka itu bukan ukuran semua sumur eksplorasi. Namun, ia memperlihatkan bahwa ketidakpastian adalah bagian alamiah dari mencari cadangan baru.

Dalam eksplorasi, hasil yang gagal tidak selalu berarti keputusan yang salah. Kewajaran keputusan harus dinilai dari informasi sebelum pengeboran, bukan dari apa yang ditemukan sesudahnya.

Bumi menyembunyikan kekayaannya jauh di bawah daratan dan dasar laut. Tidak semua lapisan batuan menyimpan hidrokarbon. Tidak semua temuan layak diproduksi.

Sumur yang gagal menemukan cadangan komersial tidak otomatis menimbulkan kerugian negara dalam pengertian hukum. Apalagi membuktikan korupsi.

Pertanyaan yang terus mengusik saya sederhana: bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?

Saya sadar posisi saya bisa menimbulkan kesan membela korporasi.

Kesan itu makin wajar karena perkara Blok BMG menyangkut Pertamina Hulu Energi, perusahaan tempat saya kini menjabat Komisaris Utama. Perkara itu telah diputus Mahkamah Agung pada 2020, dan usulan ini tidak dimaksudkan untuk menilai ulang perkara tersebut.

Karena itu, usulan ini harus diuji terbuka, berlaku universal, dan tidak dirancang untuk menyelesaikan perkara siapa pun.

Perlindungan yang saya maksud bukan untuk PHE, bukan untuk perusahaan tertentu. Ia untuk setiap pengambil keputusan yang bekerja jujur.

Berkali-kali saya menulis dan berorasi tentang persoalan ini. Kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran juga telah menghasilkan buku tentang urgensi Dewan Business Judgment Rule.

Masa depan tidak dibangun oleh keberanian yang membabi buta. Tetapi masa depan juga tidak tumbuh dari ketakutan yang dilembagakan.

DEWAN BUSINESS JUDGMENT RULE: MENJAGA BATAS ANTARA RISIKO DAN KEJAHATAN

Perubahan rumusan delik perlu disertai mekanisme kelembagaan. Di sinilah gagasan Dewan Business Judgment Rule, yang dikembangkan dalam kajian PHE bersama Universitas Padjadjaran, menjadi relevan.

Dewan BJR adalah forum independen yang diusulkan untuk menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil.

Prinsipnya sederhana: keputusan masa lalu harus dinilai dengan pengetahuan masa lalu, bukan dengan kepastian yang baru muncul kemudian.

Penilaiannya mencakup kualitas informasi, studi kelayakan, proses pengambilan keputusan, pengungkapan konflik kepentingan, dan kewajaran risiko.

Hasilnya diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: risiko bisnis wajar, kesalahan pengurusan nonpidana, atau indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sembilan anggota independen dapat berasal dari bidang hukum, investasi, industri, teknologi, studi kelayakan, audit, tata kelola, manajemen risiko, dan kepentingan publik.

Mereka dipilih melalui seleksi terbuka, uji kelayakan transparan, masa jabatan terbatas, dan kewajiban mengungkapkan konflik kepentingan.

Pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir hanya boleh karena alasan yang ditentukan undang-undang. Bukan karena ada pihak yang tidak menyukai kesimpulan Dewan.

Penilaian dibatasi waktu, misalnya tiga puluh hari kerja. Setiap kesimpulan harus disertai alasan tertulis dan dapat diuji.

Untuk perkara yang semata bermula dari kerugian keputusan investasi, pertimbangan Dewan dapat diwajibkan sebagai bagian dari pemeriksaan awal.

Namun, kewajiban itu tidak menghapus kewenangan BPK, penyidik, penuntut umum, ataupun independensi hakim.

Pendapat Dewan wajib dipertimbangkan, tetapi tidak otomatis mengikat. Aparat yang menyimpang dari pertimbangan Dewan harus menuliskan alasannya.

Penyidikan terhadap indikasi pidana yang nyata tetap berjalan. Pemeriksaan bukti, perlindungan saksi, dan tindakan hukum mendesak tidak boleh terhenti karena proses di Dewan.

Jika Dewan melewati batas waktu, perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Indikasi suap, pemalsuan, penggelapan, manipulasi bukti, atau upaya menghilangkan barang bukti dikecualikan dari kewajiban menunggu penilaian.

Kejahatan nyata tidak boleh menunggu.

Namun, siapa yang mengawasi Dewan BJR sendiri?

Kesimpulan Dewan harus terbuka terhadap mekanisme keberatan dan peninjauan independen. Anggotanya wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara ketika memiliki konflik kepentingan.

Anggota yang menerima gratifikasi, menyembunyikan konflik kepentingan, atau memanipulasi penilaian harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum.

Sebab lembaga yang dibentuk untuk menjaga keadilan tidak boleh berubah menjadi kekuasaan baru tanpa pertanggungjawaban.

Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal.

Dewan Pers menawarkan inspirasi. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberi dasar hukum pembentukan dan fungsinya.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Analogi itu tentu tidak identik. Sengketa pers dan keputusan korporasi berbeda karakter hukumnya. Kewenangan Dewan BJR harus dibangun dengan aturan sendiri yang menghormati proses peradilan.

Namun, pelajarannya sama: perlindungan profesi memerlukan mekanisme khusus. Keputusan bisnis yang sarat ketidakpastian juga membutuhkannya.

DUA SYARAT AGAR KEBERANIAN BISNIS TIDAK DIHUKUM SEBAGAI KEJAHATAN

Dewan BJR hanya efektif jika dua syarat dipenuhi. Tanpa keduanya, Dewan menjadi penjaga pintu yang tidak memegang kunci.

Pertama, pembentukan, independensi, dan kewenangannya harus diperintahkan langsung oleh undang-undang.

Tanpa mandat undang-undang, pendapat Dewan mudah diabaikan dan kedudukannya mudah digugat.

Kedua, kewenangannya harus diharmonisasikan dengan sekurang-kurangnya delapan rumpun undang-undang.

Kedelapannya adalah UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Nomor 15 Tahun 2004, dan UU BPK Nomor 15 Tahun 2006.

Selanjutnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 beserta perubahannya, UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, dan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

Tidak semua aturan itu menjadikan kerugian negara sebagai unsur pidana. Namun, semuanya menyentuh pertanggungjawaban, audit, pengurusan, atau pengawasan keputusan bisnis.

Harmonisasi juga harus menjangkau KUHP baru, terutama Pasal 603 dan 604.

Undang-undang Dewan BJR perlu menentukan secara eksplisit jenis perkara yang memerlukan penilaian awal, tenggatnya, hubungannya dengan penyidikan, serta pengecualian ketika ada indikasi kejahatan nyata.

Harmonisasi tersebut tidak cukup berupa pernyataan umum bahwa undang-undang lain tunduk kepada Dewan BJR. Ketentuan yang berpotensi bertentangan harus diidentifikasi dan diselaraskan secara eksplisit, tanpa menghilangkan kewenangan konstitusional lembaga negara.

Namun, reformasi tidak harus menunggu semua undang-undang selesai diubah. Ada dua jalur yang dapat ditempuh bersamaan.

Jalur pertama, memperkuat penerapan business judgment rule melalui tata kelola perusahaan, standar audit, dan mekanisme pemeriksaan awal yang selaras dengan hukum yang berlaku.

Jalur kedua, menyiapkan reformasi legislasi yang lebih mendasar, termasuk perubahan delik korupsi dan pembentukan Dewan BJR dengan kewenangan yang jelas.

Keduanya saling melengkapi. Keduanya tidak perlu saling menunggu.

Negara memerlukan dua keberanian sekaligus: keberanian menghukum pengkhianatan amanat, dan keberanian melindungi keputusan bisnis yang jujur.

DUA BUKU YANG MENJELASKAN ARAH REFORMASI

Pertama, Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform, karya Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka, Cambridge University Press, 2016.

Buku ini menunjukkan bahwa korupsi tidak cukup dipahami sebagai hilangnya uang publik. Akar masalahnya ada pada insentif, penyalahgunaan kewenangan, struktur kelembagaan, dan lemahnya akuntabilitas.

Korupsi merusak kualitas keputusan bahkan sebelum kerugian ekonomi tampak. Karena itu, reformasi harus memperbaiki perilaku dan institusi, bukan hanya memperberat hukuman.

Kedua, The Economic Structure of Corporate Law, karya Frank H. Easterbrook dan Daniel R. Fischel, Harvard University Press, 1991.

Buku ini menjelaskan logika ekonomi hukum korporasi. Pengurus memerlukan ruang diskresi untuk mengambil keputusan dalam ketidakpastian. Sementara itu, hukum harus mengendalikan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Diskresi bukan kebebasan tanpa batas. Ia berjalan bersama kewajiban loyalitas, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban.

Kedua buku ini bertemu pada satu prinsip: hukum harus mempersempit peluang penyalahgunaan kekuasaan, tanpa mematikan kemampuan organisasi mengambil keputusan produktif.

APAKAH REFORMASI INI MELINDUNGI KORUPTOR?

Kritik terpenting harus dijawab tanpa mengelak.

Bukankah mengeluarkan kerugian dari unsur inti delik payung justru membuka perlindungan bagi pengurus yang curang?

Jawabannya bergantung pada desainnya.

Langkah itu hanya layak jika disertai penguatan delik perbuatan. Suap, kickback, penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan harus tetap dapat ditindak secara efektif.

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan bahwa suap-menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara.

Saya setuju bahwa suap dapat menjadi pintu masuk bagi kerugian negara. Justru karena itu, pintunya yang harus dijaga.

Begitu unsur-unsur suap terbukti, kejahatan sudah lengkap. Tidak perlu menunggu kerugian dihitung. Kerugian yang terbukti dapat menjadi dasar pemulihan dan pemberatan pidana menurut ketentuan hukum.

Tetapi kita juga tidak boleh naif.

Korupsi modern tidak selalu datang membawa amplop. Ia bisa bersembunyi di balik konsultan ternama, laporan kelayakan yang tampak ilmiah, dan persetujuan berlapis.

Karena itu, Dewan BJR tidak cukup memeriksa kelengkapan prosedur.

Ia harus menelusuri apakah informasi dimanipulasi, risiko sengaja disembunyikan, konflik kepentingan ditutupi, dan keputusan diarahkan untuk keuntungan tersembunyi.

Prosedur yang tampak sempurna bisa menjadi panggung bagi kejahatan yang dirancang dengan cermat.

Perlindungan hanya layak bagi keberanian yang jujur. Bukan bagi kecerdikan yang menyamar sebagai kepatuhan.

Kritik kedua menyatakan bahwa uang rakyat harus dilindungi.

Saya sepenuhnya setuju.

Namun, melindungi uang rakyat tidak sama dengan menjadikan setiap kerugian sebagai kejahatan.

Tidak berinvestasi juga ada harganya. Tidak mengebor berarti kehilangan peluang produksi. Tidak mengembangkan teknologi berarti memperpanjang ketergantungan.

Tentu, tidak setiap investasi harus diteruskan. Proyek tanpa kelayakan harus ditolak. Keputusan sembrono harus dipertanggungjawabkan.

Yang saya tolak adalah penghukuman pidana semata karena hasil akhirnya merugi, tanpa pembuktian unsur kejahatan.

Di sinilah keadilan membutuhkan kecerdasan membedakan.

Negara tidak boleh begitu keras terhadap kerugian yang jujur, hingga menjadi lunak terhadap korupsi yang tersembunyi.

Negara juga tidak boleh begitu ingin melindungi keberanian bisnis, hingga membuka tempat persembunyian bagi pengkhianatan.

NEGARA YANG ADIL TIDAK MENGKRIMINALKAN KEGAGALAN

Selama ini kita terlalu sibuk menghitung kerugian yang tampak.

Padahal, ada kerugian lain yang tidak mempunyai nomor perkara. Ia tersembunyi dalam cadangan minyak yang tidak ditemukan, investasi yang dibatalkan, teknologi yang tidak dikembangkan, dan lapangan kerja yang tidak pernah lahir.

Kerugian itu tidak tercatat dalam laporan auditor. Ia lahir dari keputusan yang tidak pernah dibuat, karena orang terlalu takut salah.

Hukum seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal berlayar.

Mercusuar tidak menghapus badai. Ia tidak menjanjikan setiap kapal tiba di pelabuhan. Ia hanya membantu pelaut membedakan bahaya yang harus dihindari dari risiko yang harus dihadapi.

Negara yang menghukum setiap kegagalan sebagai kejahatan mungkin berhasil membuat pemimpinnya takut. Tetapi belum tentu berhasil membuat bangsanya berani membangun.

Suatu hari, direktur dalam kisah pembuka mungkin pulang lebih awal. Anaknya belum tertidur. Istrinya tidak lagi bertanya tentang penjara.

Bukan karena semua keputusannya pasti benar. Bukan pula karena negara memaafkan setiap kerugian.

Melainkan karena hukum telah belajar membedakan risiko dari pengkhianatan amanat.

Di sanalah negara menunjukkan kedewasaannya.

Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya.***

Jakarta, 24 Oktober 2026

REFERENSI UTAMA

1. Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Edisi kedua. Cambridge University Press, 2016.

2. Frank H. Easterbrook dan Daniel R. Fischel. The Economic Structure of Corporate Law. Harvard University Press, 1991.

3. Transparency International. Corruption Perceptions Index 2025. 10 Februari 2026. https://www.transparency.org/en/cpi/2025[28]

4. United Nations. United Nations Convention Against Corruption, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Bab III.

5. Ketentuan antisuap sebelas negara: KUHP Denmark Pasal 122 dan 144; KUHP Finlandia Bab 16 dan 40; Prevention of Corruption Act Singapura Pasal 5 dan 6; Crimes Act 1961 Selandia Baru Pasal 105; KUHP Norwegia Pasal 387 dan 388; KUHP Swedia Bab 10; KUHP Swiss kelompok Pasal 322; KUHP Luksemburg Pasal 246 dan 247; Wetboek van Strafrecht Belanda Pasal 177 dan 363; StGB Jerman Pasal 266 dan 331 sampai 334; KUHP Islandia Nomor 19/1940 Pasal 109 dan 128.

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604.

7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5).

9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 4B. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-16-tahun-2025[4]

10. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, 2 Maret 2026. Amar: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Ikhtisar resmi: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4870_2916_ikhtisar%20Put%2028_2026%20%28ACC%20PM%20III%29.pdf](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4870_2916_ikhtisar%20Put%2028_2026%20%28ACC%20PM%20III%29.pdf)

11. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024, 17 Desember 2025. “MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor.” https://www.mkri.id/berita/mk-dorong-pembentuk-uu-prioritaskan-pengkajian-dan-perumusan-ulang-uu-tipikor-24295[1]

12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15.

13. Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, 19 Januari 2026. [https://www.mkri.id](https://www.mkri.id)

14. Rystad Energy. High-impact wells: Africa will continue to drive global drilling activity in 2026. 28 Januari 2026. https://www.rystadenergy.com/news/high-impact-oil-gas-wells-2026-upstream-exploration[6]

15. Mahkamah Agung. Landmark Decisions, Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 mengenai Karen Agustiawan, 9 Maret 2020. https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PUSLITBANG/Landmark-Decisions/Tahun-2021/Landmark_Decision_2021_Versi_English.pdf[2]

16. ANTARA News, Genta Tenri Mawangi. “Prabowo setuju usulan DEN revisi definisi korupsi agar sesuai UNCAC.” 20 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5800277/prabowo-setuju-usulan-den-revisi-definisi-korupsi-agar-sesuai-uncac[29]

17. Hukumonline, Aji Prasetyo. “DEN: Presiden Setuju Definisi Korupsi adalah Penyuapan, Bukan Kerugian Negara.” 21 Oktober 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/den–presiden-setuju-definisi-korupsi-adalah-penyuapan–bukan-kerugian-negara-lt6ad848718370e/[30]

18. Dewan Ekonomi Nasional. “Ketua DEN: Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan, Penyempurnaan UU Tipikor Perjelas Pembuktian dan Perluas Jangkauan Delik Korupsi.” Klarifikasi resmi, 21 Oktober 2026. https://www.dewanekonomi.go.id/en/informations/ketua-den-kerugian-negara-tetap-dipertanggungjawabkan-penyempurnaan-uu-tipikor-perjelas-pembuktian-dan-perluas-jangkauan-delik-korupsi[3]

19. kumparan. “Redefinisi Korupsi Berujung Klarifikasi.” 23 Oktober 2026. https://kumparan.com/kumparannews/redefinisi-korupsi-berujung-klarifikasi-28QYC3b4vWi[16]

20. kumparan, Paulina Herasmaranindar. “Anggota Komisi III Sebut Suap Picu Kerugian Negara, Redefinisi Korupsi Tak Perlu.” 22 Oktober 2026. https://kumparan.com/kumparannews/anggota-komisi-iii-sebut-suap-picu-kerugian-negara-redefinisi-korupsi-tak-perlu-28QLwMNPJ6a[5]

21. Pertamina Hulu Energi dan Universitas Padjadjaran. Kajian akademik mengenai urgensi Dewan Business Judgment Rule, 2026.

Advertisement