Foto: Dr Heru Widodo SH M, Hum Mantan Saksi Ahli Jokowi-Ma’ruf
JAKARTA||Legion News – Mantan Saksi Ahli Pasangan Jokowi-Ma’ruf, Dr Heru Widodo SH M, Hum Penetapan Aska Mappe Cacat Yuridis. KPU Barru Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu. Rabu, (02/12/2020).
Mantan saksi ahli pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pemilihan Presiden RI periode 2019-2024, Dr Heru Widodo SH, M.Hum menegaskan, KPU Barru harus menjalankan Rekomendasi dari Bawaslu Barru perihal terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru periode 2022-2027.
Khususnya terhadap calon Wakil bupati Barru atas nama Aska Mappe yang kelengkapan administrasi persyaratannya cacat yuridis karena yang menjadi patokan KPU Barru menetapkan yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati Barru pasangan Suardi Saleh hanya berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 bukan dari Kapolri.
Padahal berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Repulik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, harusnya surat persetujuan dari Kapolri yang menjadi dasar dalam menetapkan calon wakil bupati Barru atas nama Aska Mappe.”Seharusnya yang menjadi rujukan KPU Barru dalam menerapkan calon wakil Bupati Barru Aska Mappe adalah surat persetujuan dari Kapolri dengan Nomor :B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020. Itupun harus dikeluarkan sebelum penetapan, bukan setelah penetapan sebagai syarat dan ketentuan anggota Kepolisian yang maju di Pilkada,” tegas
Heru Widodo, Alumni UGM yang juga dosen program doktoral dan Magister Hukum Universitas Asy Syafiiyah Jakarta ini.
Lebih jauh ditegaskan, KPU Barru harus bekerja profesional dan proporsional serta menjaga harkat, martabat, kehormatan selaku penyelenggara pilkada terlepas dari conflict of interest terhadap paslon tertentu. Selain itu KPU Barru harus menjalankan surat dari Bawaslu Barru terhadap terjadinya pelanggaran adminsitrasi pemilihan dengan menggelar rapat pleno dengan agenda menjalankan rekomendasi Bawaslu Barru.”Jika mengacu pada Peraturan Kapolri, maka calon wakil bupati Barru atas nama Aska Mappe tidak memenuhi persyaratan administrasi sebelum adanya Surat Persetujuan Kapolri. Penetapan Aska Mappe cacat yuridis, sehingga pencalonannya batal demi hukum,” tegas Heru Widodo.
Menurut Heru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memberikan keputusan untuk memberhentikan Komisioner KPU Barru yang diduga bermain dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati Barru, terkhusus yang meloloskan calon bupati Barru Aska Mappe, jika masalah ini dilaporkan ke DKPP RI.
Dirinya siap mendampingi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru jika persoalan ini dibawa keranah Mahkamah Konstitusi (MK).”Kami akan mendampingi pihak ataupun paslon bupati dan wakil bupati Barru yang mempersoalkan penetapan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Heru Widodo, saat ditemui di Jakarta Rabu 2/11. (Ln)