Kuasa Hukum Gibran Sebut Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

0
Img 20261008 Wa0055
Img 20261008 Wa0055

LEGIONNEWS.COM – Muhammad Rullyandi, Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, putusan MA tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

Rullyandi menyatakan putusan MA tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres. Ia beralasan, keputusan tersebut dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.

Advertisement

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.

Rullyandi menjelaskan, putusan MA tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif karena seluruh tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran sudah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.

Ia merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa putusan yang tidak sempurna karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dilaksanakan.

Rullyandi mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai. Ia menilai, meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna.

“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat.

Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung, meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

Ia menyampaikan Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukan itu, Gibran menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).

“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan Nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi tersebut diajukan Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kemendikdasmen.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Ia juga meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi dan MA mengabulkan permohonannya.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.(fntv)

Advertisement