JAKARTA||Legion-news.com Komisi Pembersntasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap, Rabu, 24 Februari 2021.
KPK juga mengapresiasi inisiatif instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan pelaporan.
Ini menunjukkan komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN.
KPK telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya LHKPN merupakan Wajib Lapor, ayo laporkan hartamu paling lambat 31 Maret 2021. (Ln)