LEGIONNEWS.COM – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Iskandar Zulkarnaen angkat bicara soal tudingan beras impor ilegal asal Thailand yang masuk ke wilayah tersebut.
Iskandar Zulkarnaen menyatakan beras impor asal Thailand yang masuk ke Kota Sabang sebanyak 250 ton telah mendapat izin lintas kementerian.
“Saat ini kami sedang mempelajari terhadap pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Pertanian terkait 250 ton beras impor yang telah masuk ke Sabang yang posisinya berada dalam gudang pengusaha impor di Sabang dan tentu telah mendapat izin lintas kementerian,” kata Iskandar dikutip dari antara.com Senin.
Ia menjelaskan beras impor asal Thailand yang masuk ke daerah kawasan Sabang tersebut telah melalui proses perizinan lintas kementerian dan telah dilaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum dan tahapan masuk beras dari Thailand sebesar 250 ton ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat merujuk – Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (6) Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai dan ayat 7 “ Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang”.
Kemudian Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 167 ayat (1), “Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari tata niaga, pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Kebijakan tersebut juga didukung Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang Pasal 3 (ayat 1) “Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang bebas tata niaga”. (Antara)

























