Ke Bawaslu, Bonatua Bawa Bukti Baru: Kalender Pendidikan Resmi UTS Insearch 2003–2007

0
FOTO: Peneliti Bonatua Silalahi, Saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). (Tangkap gambar)
FOTO: Peneliti Bonatua Silalahi, Saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). (Tangkap gambar)

LEGIONNEWS.COM – Peneliti Bonatua Silalahi mendapatkan bukti baru berupa dokumen kalender pendidikan resmi UTS Insearch pada periode 2003–2007.

Dokumen kalender pendidikan itu ia dapatkan dari seseorang yang dia sebut orang baik.

“Ada orang baik mengeshare saya dokumen UTS Calendar tahun 2003 sampai 2007,” ungkap Bonatua kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Advertisement

“Saya baca-baca, ada nggak program mereka yang namanya setara SMA. Saya teliti ini, saya ambil satu sampling saja tahun 2005, di sini ketahuan tahun 2005 yang dikatakan di daftar riwayat hidup beliau [Gibran] itu di sini beliau seharusnya di UTS Insearch itu sejak 2004-2007,” ujarnya.

Menurut Bonatua, Bukti baru yang dibawa ke Bawaslu ini lebih kuat dibandingkan dengan saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Jika sebelumnya Atase Pendidikan di Canberra hanya menyebutkan panduan umum (handbook) tanpa merinci tahunnya, ia kini membawa dokumen kalender akademik tahun per tahun dari 2004 hingga 2007 yang memuat rincian kegiatan pendidikan secara spesifik.

Bonatua menjelaskan, dalam proses pelaporan tersebut, Bawaslu sempat meminta dokumen surat keterangan (suket). Uniknya, kata dia, petugas Bawaslu sendiri tidak memegang dokumen tersebut sehingga ia turut melampirkannya bersama bukti-bukti lain yang diklaim diperoleh langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kenapa mereka meminta, saya tanya. Karena mereka juga nggak punya! Jadi sangat aneh, ternyata seorang Bona yang punya di seluruh Indonesia bersama Kemendikdasmen,” tuturnya.

Ia berharap Bawaslu dapat memproses laporan ini dan mempertimbangkan penerapan diskresi terkait batas waktu pelaporan, mengingat bukti tersebut baru ditemukan dan diketahui belakangan.

Bonatua mengibaratkan langkah ini mirip dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap mengakomodasi bukti baru.

“Kalau boleh ini dianalogikan di MK juga melakukan diskresi. Karena apa? Ini hal khusus, kita baru tahu bukti ini sekarang. Kita seperti di MK kan juga begitu, kita baru tahu bukti ini sekarang kita bawa suket dan mereka meyakininya,” terangnya.

Kedatangannya Bonatua ke Bawaslu RI untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran Rakabuming Raka.

Aduan itu didasarkan pada bukti baru yang ditemukannya berupa dokumen kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003–2007.

Ketika disinggung mengenai alasan memilih Bawaslu sebagai tujuan pelaporan, Bonatua menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum lain, mulai dari Polda, Mabes Polri, hingga Pengadilan Negeri.

Bawaslu menjadi instansi berikutnya yang didatangi setelah menyadari adanya kendala akses data di lembaga pengawas pemilu tersebut. (*)

Advertisement