
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026)
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda Pembacaan Jawaban dan Pengesahan Alat Bukti dari KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin hadir bersama Anggota KPU Iffa Rosita dan Idham Holik hadir dalam persidangan untuk memberikan Eksepsi dan Jawaban di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026)
Dalam jawabannya, KPU menyampaikan bahwa perkara ini bukan kewenangan MK karena merupakan sengketa proses, Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bisa mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024, dan permohonan diajukan terlambat 905 hari dari batas waktu.
KPU juga menegaskan bahwa persyaratan pendidikan calon telah diverifikasi sesuai ketentuan, sehingga memohon agar permohonan ditolak seluruhnya.
Gibran Memenuhi Syarat Cawapres di Pilpres 2024, Punya Ijazah Setara SMA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cacat hukum saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PHPU ini berangkat dari dugaan para pemohon ihwal tidak sahnya penyetaraan ijazah Gibran.
Kuasa hukum KPU, Julfadi menegaskan ihwal penyetaraan itu memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA sederajat.
“Surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa jasa atur sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTP,” kata Julfadi dalam persidangan.
KPU juga membeberkan bukti verifikasi serta aturan Permendikbud No. 29/2014 dan PKPU No. 19/2023 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri memiliki nilai hukum setara dengan ijazah SLTA.
“Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” tegas Saleh.
Mengenai syarat pendidikan, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan yang kemudian diverifikasi.
“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Julfadi.
“Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
























