Hadir di Sidang Polemik Ijazah Eks Presiden, Aswan Ngaku Hanya Lihat Scan Ijazah Jokowi dari Internet

0
FOTO: Ilustrasi Azwan alias Andi Azwan.
FOTO: Ilustrasi Azwan alias Andi Azwan.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan kesaksian yang mengundang tanda tanya.

Saksi bernama Andi Azwan mengaku tidak pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi. Namun, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), ia menyatakan yakin 100 persen ijazah tersebut asli.

Keyakinan itu disampaikan saat kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan dasar pengetahuannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Advertisement

“Seratus persen saya yakin, karena institusi yang berwenang yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah mengatakan itu asli,” ujar Azwan.

Ketika menjelaskan sumber informasi yang diketahuinya, Azwan mengaku pernah melihat dokumen yang diunggah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, di media sosial.

Ia juga menyebut Jokowi pernah mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar merupakan hasil pemindaian atau scan ijazahnya.

Azwan bahkan mengakui bahwa rektor yang dimaksud dalam keterangannya tidak menunjukkan fotokopi ijazah ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Kesaksian tersebut menyoroti persoalan mendasar: bagaimana saksi memastikan keaslian dokumen hingga 100 persen jika mengaku tidak pernah memeriksa ijazah aslinya secara langsung?

Meski demikian, keyakinan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah tersebut asli ataupun palsu. Dasar keyakinan itu perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik.

Persidangan perkara Dokter Tifa menjadi ruang bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menguji keterangan saksi serta bukti-bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Dicecar di Persidangan, Andi Azwan Akui Cuma Lihat Scan Ijazah Jokowi dari Internet

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan
fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (15/10/2026), tim kuasa hukum Dokter Tifa mencecar saksi bernama Azwan alias Andi Azwan (relawan Jokowi) secara terus-menerus.

Tensi di ruang sidang mendadak tinggi saat kubu pertahanan mencecar saksi pelapor dengan satu pertanyaan krusial mengenai wujud fisik ijazah Jokowi.

“Pertanyaan saya, apakah Saudara pernah melihat ijazah Jokowi?” cecar anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, kepada saksi di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mendapat pertanyaan tajam tersebut, saksi tampak menghindar memberikan jawaban pasti dan hanya menjawab singkat.

“Melihat langsung tidak,” jawab saksi.

Tak puas dengan jawaban yang dianggap menggantung, kuasa hukum terus mendesak
saksi untuk menjelaskan maksud dari perkataannya.

“Bagaimana melihat tidak langsung itu gimana?” tanya kuasa hukum.

“Seperti apa beri contoh kami,” desaknya lagi.

Saksi yang merasa terus disudutkan sempat menjawab dengan nada tegas agar pertanyaannya dihentikan.

“Saya tidak melihat langsung ijazah Pak Jokowi, titik,” tegas saksi.

Namun, tim kuasa hukum Dokter Tifa pantang mundur.

Mereka terus mencecar dari mana saksi bisa menyimpulkan soal ijazah tersebut jika wujud fisiknya saja tidak pernah ia lihat.

Setelah dicecar bertubi-tubi, saksi akhirnya membuat pengakuan di hadapan Majelis Hakim.

Ia mengaku hanya melihat gambar ijazah tersebut dari unggahan seseorang di internet.

“Ya, saya melihat itu pertama saya mendapatkan juga dari Dian Sandi, ya. Dari Dian Sandi saya mendapatkan itu,” ungkap saksi.

Untuk memastikan fakta persidangan agar masuk ke dalam catatan, kuasa hukum kembali mempertegas apakah objek yang dilihat saksi itu murni sebuah unggahan digital atau fisik asli.

“Yang di-upload atau fisik?” potong kuasa hukum.

“Fisik tidak. Tapi melihat dari yang di-upload Dian Sandi,” ujar saksi.

Saksi kemudian berdalih kebenaran gambar tersebut sudah terkonfirmasi oleh pihak Jokowi sendiri di masa lalu sebagai hasil scan ijazah.

Mendengar pengakuan tersebut, kuasa hukum Dokter Tifa merasa puas karena sukses membuktikan bahwa saksi pelapor sama sekali tidak pernah melihat wujud fisik ijazah yang dipersoalkan.

“Nah ini jawabannya yang bener. Dari Dian Sandi tadi ya. Oke. Ya gitu aja kok muter-muter,” tandas kuasa hukum.

Dakwaan Berlapis Dokter Tifa
Dokter Tifa telah didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/08/2026) lalu.

Pada dakwaan primair, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, Jaksa juga menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma,” urai JPU dalam dakwaannya.

Sempat ada bantahan resmi terkait isu ini.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers dan menyatakan secara tegas bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.

Namun, pada 22 April 2025, saksi kembali menemukan 28 unggahan serupa yang terus
menuding ijazah Jokowi palsu.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ir H Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik,” sambung jaksa.

Jaksa menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan, terlebih tudingan itu dikaitkan dengan syarat pencalonan pejabat publik saat ia maju sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI.

JPU menilai Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tudingan yang disampaikannya, sehingga perbuatan tersebut dinilai murni sebagai serangan terhadap kehormatan menggunakan sarana teknologi informasi. (*)

Advertisement