LEGIONNEWS.COM – Pasca putusan 2 lembaga hukum tertinggi di Indonesia terkait dengan keputusannya bahwa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan putra Presiden RI ke 7 itu sebagai wakil presiden.
Politisi partai demokrat Benny K Harman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Benny yang juga anggota Komisi III mengaku mendapat banyak pertanyaan mengenai dampak hukum kedua putusan tersebut dari tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa saat melakukan kunjungan reses ke daerah.
Menanggapi pertanyaan itu, Benny menyampaikan bahwa apabila putusan MK dan MA benar-benar menunjukkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, maka menurut penafsirannya terdapat konsekuensi terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.
“Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum, maka ada konsekuensi hukumnya,” kata Benny.
Ia kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan dua putusan tersebut, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden juga tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” ujarnya.
Benny juga menanggapi pertanyaan mengenai kapan konsekuensi hukum tersebut berlaku. Menurut dia, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden menjadi tidak sah sejak putusan MA mengenai pembatalan surat keterangan dibacakan, kecuali terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur berbeda.
“Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain,” kata politikus senior Partai Demokrat tersebut.
Hal yang sama disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak memenuhi syarat lagi.
Hal tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen dalam akun X-nya.
Jika ‘letterlijk’ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” sambungnya.
Jansen menyampaikan, berhubung Gibran sudah tidak lagi sah menjadi Wapres, maka pilihannya hanya ada dua, yakni mengundurkan diri atau dimundurkan secara terhormat.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegas Jansen.
Dia menekankan, putusan MA ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja jika tidak dilaksanakan.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” imbuh Jansen. (*)

























