Gaji Per-anggota Wantimpres Rp76,5 Juta Sebulan dapat Fasilitas dari Negara Disetarakan dengan Menteri

0
FOTO: Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. (Dok Seskab)
FOTO: Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. (Dok Seskab)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Berapa Gaji dan Fasilitas yang diterima ke-26 Watimpres itu?

Ketentuan gaji bagi anggota Watimpres diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku mulai 27 Maret 2026.

Advertisement

Besaran hak keuangan ini naik dari aturan sebelumnya (Perpres No. 15 Tahun 2007) yang menetapkan total hak keuangan sebesar Rp 17,5 juta per bulan (terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan).

Dengan gaji Rp76,5 juta per orang setiap bulan, negara akan mengeluarkan sekitar Rp1,989 miliar per bulan untuk 26 anggota Wantimpres.

Jika dihitung selama setahun, kebutuhan hak keuangan tersebut mencapai sekitar Rp23,868 miliar, belum termasuk fasilitas dan biaya sekretaris masing-masing anggota.

Selain hak keuangan bulanan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan berbagai fasilitas negara yang disetarakan dengan fasilitas bagi seorang menteri.

Selain gaji, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh fasilitas setara menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji tersebut mulai diberikan sejak anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas, lalu dihentikan ketika berhenti atau diberhentikan dari jabatan.

Pembiayaan gaji dan fasilitas itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Setiap anggota Wantimpres juga dibantu seorang sekretaris anggota untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Artinya, dengan 26 anggota, terdapat 26 sekretaris anggota atau lebih yang turut mendukung kerja Wantimpres.

Di luar persoalan gaji, Wantimpres memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Nasihat tersebut wajib diberikan baik ketika diminta maupun tidak diminta oleh Presiden dan dapat disampaikan secara perorangan atau sebagai satu kesatuan dewan. (*)

Advertisement