PALOPO || Legion News –Kisruh kepemilikan lahan seluas 6.040 meter persegi yang terletak di seputaran Terminal Dangerakko Palopo sepertinya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, AP warga Sampoddo yang diketahui sebagai pemenang sengketa lahan tersebut melului putusan Kasasi di Mahkama Agung, diduga kuat memalsukan dokumen kematian seseorang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Idris Abubakar saat dikonfirmasi via Selulernya kepada legion news. com, Sabtu 2 Januari 2021.
”Iya, Sdr. AP dan satu orang lainnya Mantan Lurah, PT telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis 31 Desember 2020, yang bersangkutan ditahan atas 2 alat bukti yang cukup, ” terang Kasat Reskrim
AP diduga menggunakan dokumen kematian dari seseorang dan fatalnya, dokumen itu ditandatangani oleh lurah setempat tanpa nomor registrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan menemukan 2 alat bukti cukup, penyidik menetapkan AP bersama PT sebagai tersangka, ia dikenakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara.
Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, dimana lahan tersebut diatasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.