Daeng Ical Dorong Regulasi Siber Inklusif, Juru Bahasa Isyarat Diminta Wajib di Siaran Berita

0
FOTO: Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal MI alias Daeng Ical bersama Perwakilan Ballak Inklusi, Abdul Rahman Daeng Gus Dur.
FOTO: Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal MI alias Daeng Ical bersama Perwakilan Ballak Inklusi, Abdul Rahman Daeng Gus Dur.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal MI alias Daeng Ical, menegaskan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas harus terintegrasi dalam seluruh regulasi dan kebijakan publik, termasuk keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan penyiaran.

Menurut Daeng Ical, memandang isu disabilitas sebagai urusan sektoral yang terpisah dari kebijakan lain merupakan kekeliruan mendasar yang harus dihentikan.

“Semua regulasi bukan hanya bicara tentang difabel secara terpisah. Ini perspektif keliru yang masih harus kita perjuangkan,” ujar Daeng Ical di Sekretariat DPC PKB Kota Makassar dalam pertemuan masa reses, baru-baru ini.

Advertisement

Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan dalam perumusan regulasi terkait penyandang disabilitas, yakni afirmatif melalui kebijakan khusus dan integratif dengan memasukkan perspektif disabilitas ke seluruh kebijakan.

Daeng Ical menilai pendekatan integratif harus menjadi standar utama agar penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara di berbagai sektor kehidupan.

“Bicara tentang difabel itu ada dua pendekatan. Yang afirmasi boleh, tapi yang wajib dilakukan adalah mengintegrasikannya ke dalam semua kebijakan. Jangan membatasi seolah-olah kalau bicara komunikasi atau keamanan siber, itu tidak ada kaitannya dengan difabel. Salah besar. Itu sangat berkaitan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, sistem keamanan digital seperti CAPTCHA visual dan autentikasi biometrik berpotensi menjadi hambatan apabila tidak dirancang agar dapat diakses pengguna dengan disabilitas netra maupun disabilitas fisik.

Kondisi tersebut dapat membuat penyandang disabilitas kesulitan mengakses layanan digital dan memperoleh perlindungan yang seharusnya tersedia bagi seluruh warga negara.

Perlindungan Data dan Aksesibilitas Digital

Perwakilan Ballak Inklusi, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, mengatakan aksesibilitas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia menekankan, setiap kebijakan dan regulasi baru, termasuk yang mengatur keamanan siber dan perlindungan data pribadi, perlu mengintegrasikan perspektif disabilitas sejak tahap perancangan.

Menurut Abdul Rahman, persoalan keamanan digital bagi penyandang disabilitas juga mencakup perlindungan data kesehatan, informasi biometrik, dan pola perilaku yang dikumpulkan melalui sistem algoritma.

Apabila antarmuka digital tidak aksesibel, penyandang disabilitas berisiko menghadapi kesulitan memahami mekanisme persetujuan penggunaan data maupun mengendalikan informasi pribadinya.

“Jika regulasi keamanan siber tidak secara eksplisit menyebutkan kebutuhan aksesibilitas dalam mekanisme persetujuan dan perlindungan data, maka teman-teman difabel akan tetap menjadi kelompok paling rentan terhadap eksploitasi data,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa landasan regulasi yang kuat, rekomendasi teknis dari komunitas penyandang disabilitas berpotensi diabaikan oleh pengembang platform digital.

Juru Bahasa Isyarat Diminta Wajib dalam Siaran Berita

Selain aksesibilitas digital, Ballak Inklusi juga mendorong kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat yang kompeten dan tersertifikasi dalam setiap siaran berita televisi nasional, baik milik pemerintah maupun swasta.

Abdul Rahman menilai akses terhadap informasi tidak boleh bergantung pada kebijakan sukarela masing-masing stasiun televisi.

Selama ini, menurut dia, penyediaan juru bahasa isyarat masih belum konsisten. Layanan tersebut terkadang hanya tersedia pada momen tertentu, sementara ukuran tampilan penerjemah di layar dinilai terlalu kecil sehingga sulit terlihat dengan jelas.

“Tuntutannya jelas: akses berita harus setara, bukan tambahan,” tegasnya.

Ia meminta juru bahasa isyarat ditempatkan dalam bingkai layar yang memadai dan mudah terlihat, serta menjadi bagian dari standar produksi siaran. Kewajiban serupa juga diharapkan berlaku pada penyampaian kebijakan pemerintah, konferensi pers, dan informasi kebencanaan.

Daeng Ical menyambut aspirasi tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak atas komunikasi dan informasi publik.

Menurut dia, keterlambatan atau tidak tersampaikannya informasi kepada penyandang disabilitas tuli dapat menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan proses pengambilan keputusan.

Ia berkomitmen mendorong agar kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat turut dibahas dalam regulasi penyiaran dan standar pelayanan informasi publik, bukan sekadar menjadi imbauan.

Ballak Inklusi Siapkan Kajian untuk DPR RI

Pertemuan tersebut juga membahas kolaborasi antara legislatif dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi aksesibilitas melalui data dan kajian teknis.

Daeng Ical mengatakan, argumentasi berbasis bukti diperlukan agar aspirasi komunitas penyandang disabilitas dapat disampaikan secara konkret kepada komisi terkait di DPR RI.

“Makanya butuh argumentasi supaya saya segera bisa bahasakan dan sampaikan ke teman-teman yang menangani secara langsung,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Daeng Ical berkomitmen menyusun draf pertanyaan dan materi audiensi mengenai penerapan prinsip aksesibilitas dalam regulasi keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta penyediaan juru bahasa isyarat dalam siaran berita nasional.

Sementara itu, Ballak Inklusi akan menyiapkan kajian teknis dan studi kasus mengenai hambatan aksesibilitas pada platform digital, sekaligus melakukan pemantauan terhadap penyediaan layanan bahasa isyarat oleh stasiun televisi.

Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar menempatkan aksesibilitas sebagai bagian mendasar dari perlindungan hak warga negara.

“Kolaborasi ini penting agar aksesibilitas digital dan akses informasi tidak lagi dianggap fitur tambahan, melainkan hak dasar,” ujar Daeng Ical. (*)

Advertisement