Bupati Gowa Terjerat TPPU: 2 Unit Rumah di Perumahan Elit Disita Kortas Tipidkor Polri

0
FOTO: Kortas Tipidkor) Polri saat memberikan keterangan pers atas penetapan tersangka Bupati Gowa. (Dok via akun Facebook Juanda Aslan Nur)
FOTO: Kortas Tipidkor) Polri saat memberikan keterangan pers atas penetapan tersangka Bupati Gowa. (Dok via akun Facebook Juanda Aslan Nur)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Satu unit rumah mewah di kawasan Royal Spring Gowa dan 1 unit lagi di perumahan Waterfront Makassar bakal disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain dua unit rumah mewah, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga menyita mobil Toyota HiAce milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset hasil dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Gowa.

Advertisement

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Dijelaskan Brigjen Pol Indra Lutrianto, Pertama, 1 rumah mewah di Royal Spring Gowa yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar.

Kedua, aset rumah yang berada di perumahan Waterfront Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar

“Ketiga, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta,” tuturnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya saat ini masih terus menelusuri aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan Sitti Husniah.

Pertama, terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus pemerasan ketiga, kata dia, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. (*)

Advertisement