Boven Digoel Pemungutan Suara Ulang 7 Juli 2021

Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak Wikon

Athanasius Koknak Wikon “PSU wajib agar Boven Digoel dipimpin oleh Bupati defenitif untuk urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat”.

BovenDigoel||Legion-news.com Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus sengketa Pemilu Boven Digoel, Pada tanggal 22 Maret 2021 MK memberikan Putusan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU)di Kabupaten Boven Digoel.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan bagi penyelenggara dalam hal ini KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Boven Digoel. Sebagai lembaga tertinggi negara, keputusan MK adalah bersifat wajib di laksanakan.

“Direkomendasikan kepada Kepada KPU RI karena KPU Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua dianggap indisipliner terhadap ketentuan Undang-undang yang berlaku, dari 5 komisioner KPU Boven Digoel 3 diantaranya keluar sehingga 2 komisioner KPU Boven Digoel akan menyelenggarakan PSU dibawah arahan langsung KPU RI”.

Melalui tahapan dan proses yang dilakukan KPU, Pemungutan Suara Ulang di kabupaten Boven Digoel di jadwalkan berlangsung pada tanggal 7 Juli 2021

Advertisement

“Tahapan dan proses yang ditetapkan ini, itu akan berlangsung kalau ada pembiayaan, pemerintah daerah dengan segala cara mempersiapkan anggaran PSU ini karena itu perintah”

Lanjut oleh ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak Wikon menuturkan bahwa Pemerintah Daerah dari segi Pembiayaan tidak ada kendala, dari KPU sudah menandatangani MPAD.

“KPU sudah menandatangani MPAD, itu dilakukan oleh KPU RI tapi mereka sudah Rapat Pleno, KPU RI memberi mandat kepada KPU Boven Digoel Untuk menandatangani MPAD dimaksud”

Sabungnya Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak Wikon memaparkan “Bawaslu Boven Digoel dengan dinamika yang ada keberatan untuk menandatangani karena dianggap budget belum mencukupi kebutuhan”

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sebagai eksekutif melibatkan DPRD melalui Badan Anggaran DPRD membahas terkait alokasi anggaran untuk PSU.

DPR akan mengundang Bawaslu Boven Digoel untuk dimintai keterangan tentang kebutuhan supaya MPAD ditandatangani, sebagai faktor kebutuhan harus realistis berdasarkan kemampuan keuangan daerah

Pemungutan Suara Ulang di kabupaten Boven Digoel wajib dilakukan agar Boven Digoel dipimpin oleh Bupati defenitif untuk mengurus urusan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

“Jadi kita berharap jangan ada argumen yang bersifat provokatif ” tutupnya (Rema)

Advertisement