LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) Hanief Aji Muslim menyoroti Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru.
Ketua harian BMI itu menilai Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Malam kota Makassar selama tidak memiliki peran sama sekali terkait dengan beberapa THM di kota Makassar yang jelas-jelas telah melanggar aturan, baik itu peraturan pemerintah dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah daerah (Perda) kota Makassar.
“Selama ini kami tidak pernah mendengar suara Zulkarnaen Ali Naru sebagai Ketua AUHM terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa tempat hiburan malam di Makassar yang merupakan anggota dari Asosiasi dari tempat hiburan malam itu,” beber Hanief. Kamis (26/1/2023)
“Contohnya saja kasus Holywings, Noyu dan terbaru Eksodus nyaris tidak terdengar atau tersiar kabar berita Ketua AUHM itu berkomentar,” kata dia.
Pun, “Tiba-tiba dia menilai ada kerancuan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan. Sementara Tempat Hiburan Malam di Makassar banyak melanggar aturan. Itu merupakan wilayah kerjanya,” ujar Zulkifli.
Terpisah salah satu mantan manajer club malam ternama di kawasan Panakukang yang kini telah tutup, yang enggan jati dirinya disebutkan mengatakan bahwa Zulkarnaen Ali Naru, merupakan Ketua abadi di Asosiasi Usaha Hiburan Malam itu di Makassar.
“Terbilang abadi juga sih. Dia itu sudah kurang lebih 30 tahun jadi Ketua AUHM Makassar, Sejak saya masih manajer di THM ternama di kawasan Panakukang 30 tahun lalu, Dan lumayan juga sih setoran anggota THM ke AUHM,” katanya. Kamis
“Terlebih lagi struktur organisasi AUHM nya juga tidak jelas. Pernah ngak wartawan di undang liputan di acara Musda AUHM Makassar?” tanya dia ke Wartawan.
“Tau ngak kamu, bahwa dia wartawan? Soalnya dulu era saya dia ngaku nya wartawan,” cetus pria tinggi besar ini kepada media.
Diketahui dari pemberitaan Zulkarnaen Ali Naru datang ke DPRD Sulsel Rabu (25/1) itu, agar DPRD Sulsel melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Zulkarnaen Ali menilai ada kerancuan setelah adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi kewenangan Pemprov, yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah di Kabupaten/Kota.
Disebutkannya Pemkot masih ingin mengambil alih, sementara Pemprov masih kurang respect dengan aturan baru itu. Maksud dari tidak respect nya Pemprov Sulsel itu kata Zul sapaannya, karena belum ada regulasi yang jelas untuk para pengusaha THM.
Seperti dilansir dari Herald Sulsel menurut Ketua AUHM Makassar itu. Pemprov Sulsel masih menunggu Pergub peralihan aturan tersebut. Dengan begitu, pihaknya meminta agar pihak Pemprov Sulsel menindak oknum yang tidak berkompeten untuk tidak memanfaatkan situasi tersebut.
“Itu banyak, oknum aparat yang memanfaatkan situasi, sekarang jamannya sudah bukan jaman bahulea, sekarang ini pengusaha tenang,” ungkap Zul seperti dikutip dari Herald Sulsel. Rabu (25/1)
Terkait setuju tidaknya pihak asosiasi AUHM urai Zul, dirinya setuju bila Pemprov yang diberikan kewenangan.
“Kami setuju, apapun keputusan dari Undang-undang nomor 11, dan siapapun yang mengambil alih yang penting regulasinya jelas dan kuat, yang punya payung hukum yang kuat,” tutupnya. (LN/HS)