Keterangan foto, Pengamanan gedung MK, Saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019
MAKASSAR||Legion News – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Hingga Selasa pekan depan, (29/12/2020) untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten/Kota.
Diketahui sejak, Senin sore, (21/12/2020) MK telah menerima 87 permohonan gugatan hasil Pilkada serentak. Rabu, (09/12) dari 87 permohonan, 74 permohonan gugatan adalah hasil dari Pemilukada kabupaten.
Untuk hasil Pemilukada di Sulawesi selatan, Sementara yang melakukan permohonan gugatan hasil Pilkada 2020, diantaranya.
Kabupaten Bulukumba, PHPU Calon Bupati-Wakil bupati Kabupaten Bulukumba, diajukan oleh Askar – Arum Spink (Asik).
PHPU calon Bupati-Wakil bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Rahman Assegaf – Muhayang (RAMAH).
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi bermohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020). PHPU untuk Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020.
Sesuai jadwal, MK telah menetapkan batas akhir permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Pada hari Selasa,(29/12/2020) untuk Kabupaten/Kota, Sedangkan untuk permohonan perselisihan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur. Rabu,(30/12). (Ln)