AKLI, Panitia PLTS Hybrid Tidak Konsisten Dengan Aturan Perundang-Undangan, WRC: Melanggar Kami Lawan!

MAKASSAR||Legion News – Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia (AKLI) DPD Sulawesi selatan, menyikapi syarat yang diatur didalam dokumen pengadaan dan Berita Acara hasil Penjelasan pekerjaan teknik dan administrasi oleh panitia Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS Hybrid Kapasitas 1300 kWp + Battery Stroge 870 kWh lokasi Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar.

Protes datang dari DPD AKLI Sulsel, Saldi Syahruddin, Bidang Kemitraan dan Pengembangan Usaha, Dirinya mengatakan bahwa pengadaan PLTS Hybrid di Kabupaten Selayar. Jumat,(18/12/2020).

Foto: Umar Hankam Divisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption Sulsel

Saldi, mengharapkan pihak Panitia Pengadaan PLTS Hybrid Selayar, dalam hal ini PT. PLN Unit Induk Wilayah Sulselbar, harusnya normatif mengikuti aturan perundang-undang bidang jasa konstruksi mekanikal-Elektrikal.

“Mereka Panitia, Tidak konsisten dengan seperti diatur oleh pemerintah untuk legalitas ijin bidang energi baru terbarukan, seperti Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikI (UJPTL), di Keluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Propinsi Sulawesi selatan, Swrtifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) Lembaga Sertifikat PT. AKLIMA yang terakreditasi di Kementerian ESDM.

Advertisement

Panitia PLTS Hybrid, Mengabaikan aturan, Seharusnya panitia konsisten dengan aturan kualifikasi badan usaha Menegah dan Besar, Tapi Panitia hanya mempersyarakat Kualifikasi Besar, Sementara Nilai Pagu Anggaran Rp43.092.492.137, inikan harusnya usaha Menegah juga bisa ikut dalam proses lelang selama memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Apalagi ini Proyek PLTS Hybrid di kabupaten Selayar akan biayai menggunakan APLN (Anggaran Perusahaan Listrik Negara) bersumber dari Pinjaman Bank Pembangunan Asia.

Ditempat lainya, Lembaga Anti Rasua Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Umar Hankam mengatakan, Panitia Pengadaan Pekerjaan PLTS Hybrid untuk Kabupaten Selayar, sangat memaksa aturan dengan hanya mempersyaratkan Perusahaan dengan Kualifikasi Besar, sementara nilai pekerjaan tersebut dibawa lima puluh milyar rupiah. Kalau Panitia masih memaksakan melabrak aturan hukum, WRC Sulsel akan segera melakukan upaya pelaporan masyarakat atas adanya perbuatan melawan hukum, Tegas Umar. (Let)

Advertisement