Panglima GAM Bebas, Langsung Soroti Polda Sulsel

MAKASSAR LEGION NEWS Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Muhammad Ilyas akhirnya menghirup udara bebas

Aktivis ini seminggu lalu bebas dari Rutan Gunung Sari Makassar setelah menjalani masa tahanan

Dia ditahan karena menyuarakan hak-hak rakyat melalui aksi demonstrasi penolakan kenaikan iuran BPJS pada tahun 2019 lalu

Muhammad Ilyas ditangkap lantaran diduga melakukan pengerusakan pagar Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Advertisement

Meski demikian, Panglima GAM ini tidak akan kapok menyuarakan kebenaran Pasca bebas, Muhammad Ilyas kembali menyoroti kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Sorotan tersebut terkait empat orang oknum Polres Bantaeng dan satu orang warga sipil yang sampai saat ini belum ditahan

“Empat oknum polisi dan satu warga sipil tersebut mereka diduga kuat terlibat dalam kasus kematian Alm. Sugianto di Kabupaten Bantaeng” ujarnya, Senin (18/5/2020)

Padahal secara administrasi Penyidik Dirkrimum Polda Sulsel telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan SPDP ke Kejati Sulsel dengan nomor : A.3/05/I/RES.1.6/2020/Krimum Polda Sulsel tertanggal 14 Januari 2020.

Dimana dalam SPDP tersebut terdapat nama oknum Polres Bantaeng yang diduga kuat terlibat atas kematian Sugianto yang terjadi di Kabupaten Bantaeng pada 8 November 2019 lalu

“Dan terduga pelaku disangkakan pasal 170 (2) ke-3 Sub Pasal 351 (3) KUHP yang mana SPDP tersebut ditanda tangani oleh Kombes. Pol. Andi Indra Jaya selaku Dirkrimum Polda Sulsel.” ungkapnya

Panglima Besar GAM berharap para terduga pelaku inisial HA, KA, TR, NY dan CA, agar segera ditangkap dan disidangkan di pengadilan demi keadilan yang sebenarnya.

“Jangan dengan alasan Covid-19 lalu menghambat kasus kekerasan yang menyebabkan kematian ini menjadi tidak jelas”.

“Ini harus ada kepastian hukum di negara yang berlandaskan hukum ini dan penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu harus betul-betul ditegakkan bukan sekedar wacana.” ucapnya. (*)

Advertisement