Mercy Sihombing Temukan Fakta Baru, Suket Gibran Digunakan Sejak 2019 Bukan Hanya di Pilpres 2024

0
FOTO: Surat keterangan penyetaraan Gibran diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149/D/D1/KS/2019. (Hasil tangkapan layar)
FOTO: Surat keterangan penyetaraan Gibran diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149/D/D1/KS/2019. (Hasil tangkapan layar)

LEGIONNEWS.COM – Mercy Sihombing penggugat surat keterangan (Suket) Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta mengungkapkan bahwa Suket milik wakil presiden ke 14 itu digunakan sejak pemilihan Wali Kota Solo di tahun 2019.

Mercy berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bersikap adil dalam penanganan Suket di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Semoga kali ini DKPP sadar dan waraslah. Teman teman [media], Saya hanya sedikit menambahkan bahwa sebenarnya Gibran ini telah menggunakan Suket itu sejak dia Wali Kota [Solo] Sejak 2019,” ungkap Mercy saat memberikan keterangan pers bersama Denny Indrayana. Senin (26/10/2026).

Advertisement

“Dan itu disembunyikan oleh KPUD kota Surakarta dan Bawaslu jadi bukan dari 2023. Dari 2019, Surat keterangan itu dibuat oleh Mendikbud yang sekarang Kemendikdasmen di 2019,” tutur Mercy.

“Yang digunakan untuk pemilihan Wali Kota 2109, Artinya KPUD dan Bawaslu di Kota Surakarta itu adalah bagian yang saya sebut mafia Gibran Jokowi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Mercy Sihombing bersama Denny Indrayana dan sejumlah pihak resmi mengadukan Ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 14 Oktober 2026

Aduan tersebut merupakan buntut dari fakta persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK menyebut KPU tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau dokumen kelulusan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan SMA/sederajat, melainkan hanya melampirkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan.

Pelanggaran Kode Etik KPU:

KPU dinilai tidak transparan, tidak cermat, dan tidak profesional dalam memverifikasi syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024

Dugaan Penyelundupan Pasal:

Denny Indrayana mengungkapkan adanya dugaan penyusupan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa proses uji publik yang sah demi memuluskan administrasi suket tersebut.

Pelanggaran Permendikbudristek: Penggunaan frasa “pengetahuan yang disetarakan” pada suket Gibran dinilai menabrak aturan penyetaraan ijazah dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Pihak yang Mengadu

Laporan dengan nomor registrasi tanda terima 045/01-14/SET-02/X/2026 ini diajukan secara kolektif oleh:

  1. Mercy Sihombing (Tiurma MS Sihombing)
  2. Denny Indrayana (Kuasa hukum & Pakar Hukum Tata Negara)
  3. Brahma Aryana (Sekjen KIPP)
  4. Ansufri Sambo & Muhammad Sadiq (Partai Ummat)
  5. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Moeryono Aladin & Soenarko)

(LN)

Advertisement