DPR Menyetujui Usulan Revisi UU Tipikor, Kerugian Negara tidak Serta-merta Dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi

0
FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) agar kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Usulan LBP itu, Medapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menyetujui usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertisement

Agar kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ahmad Sahroni pun mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju,” ujar Sahroni kepada wartawan Kamis (22/10/2026).

“Basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Sahroni mencontohkan korupsi yang dilakukan kepala daerah dengan mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penilaian tindak pidana korupsi perlu melihat unsur kesengajaan atau mens rea.

Bendahara Umum DPP NasDem itu meminta usulan Luhut dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui revisi UU Tipikor.

Menurutnya, aturan tersebut perlu memberikan dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membedakan risiko bisnis negara dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian tim DEN mengenai definisi korupsi.

Ia merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi tersebut mencakup penyuapan (bribery) dan tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai definisi korupsi.

Ia juga menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat membebani kegiatan bisnis perusahaan pelat merah, termasuk Danantara, karena setiap aktivitas bisnis memiliki risiko.(*)

Advertisement