LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembalian uang senilai Rp250 juta oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkap Juru Bicara KPK
“Salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Disebut sebut uang senilai tersebut dikembalikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).
PCNU Nias kabarnya telah menyerahkan duit Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini Lembaga Antirasuah kemudian menyita uang tersebut.
Diduga, uang yang dikembalikan itu terkait dengan gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) lalu.
Namun, Budi menyatakan pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Budi menjelaskan, jika dalam analisis ditemukan bukti terkait dengan dugaan praktik korupsi maka akan disita sebagai barang bukti. Jika tidak, maka akan dikembalikan.
“Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya,” ucap Budi.
“Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” ujar Budi menambahkan.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (*)

























