Babinsa Bawa Sabu Senilai Rp 84 Miliar Lebih Diringkus Satnarkoba Polda Riau

0
FOTO: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol l Putu Yudha Prawira. (Dok via mata hukum)
FOTO: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol l Putu Yudha Prawira. (Dok via mata hukum)

LEGIONNEWS.COM – RIAU, Seorang oknum anggota TNI AD diamankan oleh aparat kepolisian dari Reserse Narkoba Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan kasus tersebut pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Arman, barang bukti sabu yang disita mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram, dengan nilai taksiran Rp84.491.488.000.

Advertisement

Prajurit aktif itu berinisial AF (32), Dia bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara.

AF ditangkap bersama NS (32) warga sipil yang disebut sebut sebagai keponakannya.

Dia ditangkap di Pekanbaru, Riau saat membawa 46,9 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp84,49 miliar.

Saat itu, barang bukti narkoba jenis sabu itu ditemukan di dalam mobil Toyota Innova Reborn yang ditumpanginya bersama seorang warga sipil (NS).

Selain sabu, Pihak kepolisian juga menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Dumai, Riau.

Polisi kemudian melacak pergerakan narkotika tersebut hingga ke Pekanbaru.

Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menghentikan mobil yang ditumpangi AF dan NS di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas ransel berisi 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu dan dibalut lakban hitam. Polisi turut menyita dua telepon genggam merek Samsung.

“Kami mendapat informasi akan ada penyelundupan, kami belum tahu jumlahnya, yang masuk dari negara tetangga ke Dumai. Kami analisa, ternyata benar dan pergerakan sudah masuk ke wilayah Pekanbaru,” ujar Putu saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).

Menurut polisi, sabu tersebut rencananya diedarkan di Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara. Penyidik masih menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman serta kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditresnarkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AF dan NS diduga bertugas menjemput sekaligus mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyebut keduanya diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun.

Dalam periode itu, mereka diduga melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dengan jumlah yang bervariasi.

Menurut Putu, keduanya dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk setiap penjemputan. Pada pengiriman terakhir, mereka dijanjikan bayaran Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan.

Uang tersebut rencananya dibagi Rp35 juta untuk salah satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya.

“Mereka berbagi, yang satu Rp35 juta, yang satu Rp15 juta, tapi setelah barang tersebut sampai di tujuan,” ungkap Putu.

AF Ditahan Polisi Militer
Karena AF merupakan prajurit aktif, penanganan perkaranya dikoordinasikan dengan Polisi Militer.

AF telah ditahan di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Sementara itu, NS menjalani proses hukum sesuai kewenangan aparat yang menangani perkara tersebut.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi mengatakan prajurit yang terbukti terlibat peredaran gelap narkotika dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.

Namun, ia menegaskan proses peradilan tetap harus dihormati.

“Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami,” kata Yudi.

Arman memperkirakan sabu yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Kapolda Riau, bukan jumlah korban yang dapat dipastikan secara langsung.

Penyidik masih mendalami jalur masuk narkotika, pihak yang diduga mengendalikan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan anggota jaringan lainnya. (*)

Advertisement