LKBHMI dan Koalisi Ormas Dampingi Fenny Frans Laporkan Rianna Kastury ke Polda Sulsel

0
FOTO: Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar bersama koalisi organisasi kemasyarakatan mendampingi Fenny Frans melaporkan Rianna Kastury ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jumat (16/10/2026)
FOTO: Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar bersama koalisi organisasi kemasyarakatan mendampingi Fenny Frans melaporkan Rianna Kastury ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jumat (16/10/2026)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar bersama koalisi organisasi kemasyarakatan mendampingi Fenny Frans melaporkan Rianna Kastury ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jumat (16/10/2026)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ungkapan “anak kodok” dan “sundala” dalam interaksi di media sosial yang disebut ditujukan kepada Fenny Frans dan anaknya. Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks pernyataan, sasaran ucapan, serta bukti komunikasi untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika merasa kehormatan atau nama baiknya dirugikan. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Advertisement

“Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap pernyataan yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan konteks dan bukti yang utuh. Kami meminta kepolisian menelaah laporan ini secara objektif, termasuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Alif.

Ia menambahkan, langkah pelaporan bukanlah upaya membatasi kebebasan berpendapat, melainkan meminta agar persoalan yang dipersoalkan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, pemeriksaan yang profesional diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum fakta-fakta perkara terungkap.

Sementara itu, Erwin Pandawa menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memperluas polemik di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa persoalan yang berawal dari media sosial tidak semestinya berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kalau ada persoalan atau perbedaan pendapat, selesaikan melalui jalur yang benar. Semua pihak perlu menahan diri dan menghormati proses hukum. Kami mendukung agar laporan ini diperiksa secara objektif sehingga persoalannya menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi konflik,” ujarnya.

Menurut Erwin, dukungan organisasi kemasyarakatan harus diwujudkan melalui pendampingan yang tertib dan tidak provokatif. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan balasan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dari perspektif nilai budaya, Koordinator Relawan Jakarta, Daeng Accung, menyoroti pentingnya menjaga siri’, kehormatan, dan martabat dengan cara yang terhormat. Ia menegaskan bahwa nilai siri’ tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang, melainkan sebagai dorongan untuk menjaga kehormatan melalui sikap yang bertanggung jawab.

“Bagi kita, siri’ bukan pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang. Siri’ adalah kesadaran menjaga kehormatan dan martabat dengan cara yang terhormat. Kalau ada persoalan, kita kawal melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan,” ujar Daeng Accung.

Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap martabat keluarga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum dan hak orang lain.

“Jangan sampai atas nama kehormatan, kita justru kehilangan kehormatan itu sendiri. Kita harus mampu menjaga siri’, menahan diri, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara bermartabat. Kami mendukung proses hukum dan mengajak semua pihak menjaga situasi tetap aman dan damai,” lanjutnya.

Koalisi yang menyatakan dukungan terhadap langkah hukum Fenny Frans terdiri atas Pandawa, Semut Hitam, Sinrijala, Makassar Cinta Damai, Batalyon 120, Rajawali Bersari (RBS), dan Relawan Jakarta.

Ketiga narasumber menekankan bahwa inti pendampingan ini adalah memastikan hak Fenny Frans untuk mencari keadilan dihormati, sekaligus mendorong aparat memeriksa laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghakimi sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kejelasan.

Koalisi berharap Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan secara profesional dan proporsional. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, tanpa berkembang menjadi tindakan saling menyerang di ruang publik. (*)

Advertisement