LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) jadi perhatian Muhadjir Effendy.
Sidang PHPU tersebut terkait dengan ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan di pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016-2019, Muhadjir Effendy, menyebutkan selama menjadi Mendikbud belum pernah menangani urusan penyetaraan ijazah luar negeri (LN).
Hal tersebut disampaikan Muhadjir kepada Kompas TV pada Sabtu (3/10/2026).
“Selama saya jadi Mendikbud belum pernah ada satu pun urusan semacam itu sampai ke saya,” ujar mantan Mendikbud.
Muhadjir menjelaskan, urusan surat keterangan penyetaraan ijazah dari luar negeri setingkat sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) kewenangannya berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
Permendikbud itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Mendikbud pada masa Mohammad Nuh.
“Berdasarkan Permendikbud 29 Tahun 2014, urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen,” tuturnya.
Polemik Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
Surat keterangan penyetaraan ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) Wapres Gibran menjadi polemik usai digugat Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan dari laman MK, sidang gugatan ijazah Gibran itu sudah berjalan sampai ke agenda pembuktian.
Dalam sidang terakhirnya, hakim dan peserta sidang mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia pada 2 Oktober 2026 lalu.
Adapun berdasarkan risalah sidang yang diunggah MK, Denny Indrayana dkk mempersoalkan keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjendikdasmen secara superkilat. Dalam permohonannya, Denny dkk memohon MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Denny dkk juga meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. (*)

























