LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan usulan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Jokowi menyebut pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Listyo Sigit telah menjabat sebagai Kapolri selama sekitar lima tahun delapan bulan, sehingga pergantian tersebut dinilai sudah waktunya.
“Itu kan kewenangan, hak prerogatif dari Presiden Prabowo,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Jokowi juga memberikan penilaian positif terhadap Komjen Suyudi Ario Seto yang diusulkan menjadi pengganti Listyo Sigit.
“Dan penggantinya menurut saya juga sangat baik,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengirimkan Surpres kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.
DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi.
PRABOWO PILIH SUYUDI! Dari Resmob, Kapolda hingga Kepala BNN, Kini DPR Setujui Jadi Kapolri
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Nama Suyudi kemudian diproses oleh DPR. Pada 1 Oktober 2026, Komisi III DPR menyatakan menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Suyudi memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Polri. Lulusan Akpol 1994 ini pernah bertugas di sejumlah fungsi reserse, termasuk Jatanras Polda Metro Jaya, Resmob Bareskrim, serta menjadi Kasat Reskrim di sejumlah wilayah.
Kariernya kemudian berlanjut ke sejumlah jabatan strategis. Suyudi pernah menjabat Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolda Banten.
Pada 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kini, setelah DPR menyatakan persetujuan secara aklamasi, proses pergantian Kapolri memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

























