LKBHMI Soroti Kematian DPO di Polda Sulsel, Alif Fajar: Jangan Tutup Perkara dengan Narasi SOP

0
FOTO: Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H.,
FOTO: Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H.,

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar menyoroti keras penjelasan Polda Sulawesi Selatan terkait meninggalnya seorang DPO kasus narkotika asal Bantaeng setelah menjalani rangkaian penanganan aparat dan perawatan medis.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menilai keterangan Polda Sulsel mengenai kronologi penangkapan hingga korban dinyatakan meninggal belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya menyebabkan kematian tersebut.

Menurut Alif, penjelasan institusi kepolisian tidak boleh sekaligus menjadi kesimpulan atas peristiwa yang melibatkan aparat kepolisian sendiri.

Advertisement

“Polda boleh menjelaskan kronologi. Tetapi Polda tidak boleh meminta publik berhenti pada kronologi yang dibuat dari perspektif institusi sendiri. Ketika seseorang meninggal setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat, maka harus ada pemeriksaan yang objektif untuk memastikan penyebab kematiannya,” tegas Alif dalam keterangan pers nya diterima, Selasa, (29/9/2026).

Ia mempertanyakan penggunaan istilah “tindakan tegas dan terukur” dalam penjelasan kepolisian.

“Pertanyaannya sederhana: tegas dan terukur menurut siapa? Ukurannya apa? Bagaimana kondisi korban sebelum tindakan dilakukan, bagaimana kondisi setelah diamankan, dan apa hasil pemeriksaan medis terhadap seluruh luka atau kondisi fisiknya? Semua itu harus dapat dibuktikan, bukan sekadar disebut sesuai SOP,” katanya.

Alif menegaskan, SOP bukanlah tameng untuk menghentikan pertanyaan hukum.

“Kalau memang SOP telah dijalankan, silakan buka SOP-nya, buka fakta lapangannya, buka hasil pemeriksaan medisnya, dan lakukan pemeriksaan forensik. Jangan menjadikan kata SOP sebagai titik akhir ketika justru pertanyaan mengenai kematian baru dimulai.”

LKBHMI juga mempertanyakan mengapa publik harus menerima begitu saja hubungan sebab-akibat yang dibangun dalam kronologi resmi kepolisian tanpa terlebih dahulu mengetahui hasil pemeriksaan forensik.

“Orang mengalami kejang kemudian meninggal. Pertanyaannya, apa penyebab kejang itu? Apa diagnosis medisnya? Apa hasil pemeriksaan dokter? Apakah ada trauma? Apakah ada luka internal? Apakah ada faktor lain? Semua itu ranah medis dan forensik, bukan ranah asumsi,” tegas Alif.

Karena itu, LKBHMI HMI Cabang Makassar mendesak autopsi secara independen terhadap jenazah, sepanjang secara hukum dan medis masih memungkinkan, atau dilakukan pemeriksaan forensik yang dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kalau Polda yakin tidak ada persoalan, justru autopsi dan pemeriksaan independen harus menjadi jalan untuk membuktikannya. Jangan alergi terhadap pemeriksaan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja benar,” ujarnya.

Alif juga menyoroti pemeriksaan Propam terhadap personel yang terlibat.

“Propam melakukan pemeriksaan internal tentu harus dihormati. Tetapi publik perlu mengetahui apakah pemeriksaan itu hanya menguji kepatuhan prosedur atau juga menguji seluruh rangkaian peristiwa yang berhubungan dengan kematian korban. Jangan sampai pemeriksaan hanya berakhir pada kesimpulan administratif: anggota sudah diperiksa, selesai,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level internal.

“Ketika ada kematian dalam rangkaian penanganan aparat, mekanisme pengawasan harus diperkuat. Kompolnas harus melihat, Propam harus bekerja objektif, dan Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan biarkan institusi menjadi satu-satunya pihak yang menjelaskan dirinya sendiri.”

Alif juga meminta perhatian terhadap keluarga korban, terlebih apabila benar terdapat informasi mengenai dugaan tekanan atau ancaman ketika proses penyerahan jenazah.

“Kalau benar ada ancaman terhadap keluarga, itu persoalan lain yang juga harus diperiksa. Keluarga yang sedang kehilangan anggota keluarganya harus mendapatkan perlindungan, bukan tekanan. Mereka berhak meminta penjelasan dan memperoleh informasi medis serta hukum mengenai kematian keluarganya,” tegasnya.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibelokkan menjadi perdebatan mengenai apakah korban merupakan DPO atau residivis narkotika.

“Status DPO tidak menghapus hak seseorang sebagai manusia. Residivis bukan berarti kehilangan hak atas proses hukum. Bahkan ketika seseorang diduga melakukan kejahatan berat sekalipun, negara tetap dibatasi oleh hukum,” kata Alif.

Ia menambahkan, LKBHMI tidak sedang membela tindak pidana narkotika.

“Jangan diputarbalikkan. Kami tidak membela narkoba. Kami membela prinsip negara hukum. Kalau dia bersalah, proses secara hukum. Kalau dia DPO, tangkap sesuai hukum. Tetapi ketika dia sudah berada dalam penguasaan aparat, negara mempunyai tanggung jawab terhadap keselamatan dan perlakuannya,” ujarnya.

Alif bahkan meminta Polda Sulsel membuka seluruh informasi yang secara hukum dapat dibuka kepada publik.

“Publik berhak tahu kronologi penangkapan, kondisi korban ketika diamankan, tindakan yang dilakukan petugas, hasil pemeriksaan medis, waktu dan kondisi ketika dirujuk, sampai penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan dokter dan forensik. Jangan hanya buka bagian cerita yang menguntungkan institusi.”

Menurut Alif, transparansi dalam perkara ini justru menjadi ukuran penting bagi kepercayaan publik terhadap Polda Sulsel.

“Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, mari buktikan secara terbuka. Kalau penyebab kematiannya murni medis, buktikan secara medis. Kalau ada persoalan, hukum harus berjalan. Tetapi jangan meminta masyarakat menerima sebuah kesimpulan sebelum seluruh bukti dibuka,” tegasnya.

LKBHMI HMI Cabang Makassar, kata Alif, siap memberikan pendampingan hukum apabila keluarga korban meminta bantuan dan akan mendorong persoalan tersebut masuk ke mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami tidak meminta Polda dihukum tanpa bukti. Kami meminta Polda membuktikan bahwa seluruh proses telah berjalan benar. Itu dua hal yang berbeda. Justru karena kami menghormati institusi penegak hukum, maka kami meminta transparansi yang setinggi-tingginya,” pungkas Alif Fajar.

Bagi LKBHMI, persoalan ini harus dijawab dengan bukti forensik, pemeriksaan independen dan keterbukaan, bukan semata-mata dengan konferensi pers atau pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan.

“Kematian seseorang tidak cukup dijelaskan dengan kronologi. Penyebab kematian harus dibuktikan.” tutupnya. (*)

Advertisement