LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang Undang (UU), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (28/9/2026).
Ferdinandus Klau, yang menjadi Pemohon Permohonan Nomor 333/PUU-XXIV/2026 menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan telah menambahkan perbandingan hukum dan studi yurisdiksi di berbagai negara atas kebijakan untuk mewajibkan penggunaan identitas asli dan autentikasi pengguna media sosial (medsos) yang telah diakui dan diterapkan secara efektif.
“Kami menambahkan penjelasan-penjelasan penambahan mengenai negara-negara perbandingan agar bisa menjadi acuan untuk bisa menjadi acuan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk bisa menilai permohonan kami ini,” ujar Ferdinandus, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring pada Senin (28/9/2026).
Pemohon uji UU ITE di mohonkan Ferdinandus Klau. Dia menyebut sejumlah negara telah mengakui dan menerapkan secara efektif kebijakan untuk mewajibkan penggunaan identitas asli dan autentikasi pengguna medsos di antaranya Cina, Vietnam, Malaysia, dan Korea Selatan.
Meskipun dalam perkembangannya mengalami dinamika konstitusional, Korea Selatan merupakan salah satu pelopor dalam penegakan hukum Internet Real-Name System melalui amendemen Act on Promotion of Information and Communications Network Utilization and Information Protection.
Hukum tersebut mewajibkan penyedia sistem elektronik dan platform komersial dengan jumlah pengguna besar untuk mengautentikasi identitas asli setiap pengguna melalui Nomor Registrasi Penduduk (Resident Registration Number) sebelum mereka diizinkan mempublikasikan konten atau memberikan komentar di ruang publik digital.
Hal itu diberlakukan guna meminimalisasi penyebaran fitnah (cyber-defamation) dan meningkatkan akuntabilitas hukum.
Ferdinandus mengatakan, dari preseden negara-negara tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban penggunaan identitas asli dan autentikasi di media sosial bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melainkan manifestasi nyata dari pelaksanaan tanggung jawab negara (state responsibility) serta tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam mewujudkan ruang siber yang aman, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, standardisasi pengaturan yang sejalan di Indonesia memiliki urgensi yang sangat mendesak demi melindungi moralitas, keamanan nasional, dan ketertiban umum.
Menurut dia, ketiadaan kewajiban verifikasi identitas asli oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menyelenggarakan platform digital mencederai hak atas rasa aman warga negara yang dijamin Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Menurut dia, perlu diberlakukan kewajiban bagi setiap PSE untuk menerapkan sistem verifikasi identitas asli yang valid (know your customer/user) pada saat pendaftaran akun.
Pasal 15 ayat (1) UU ITE berbunyi “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyeleggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik”.
Sebagai informasi, permohonan pengujian UU ITE ini menjadi yang kelima kalinya oleh Ferdinandus Klau. Sebelumnya dia telah mengajukan permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 yang ditarik kembali oleh dirinya. Sementara Permohonan Nomor 116/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 telah diputus tidak dapat diterima. Terakhir Permohonan Nomor 303/PUU-XXIV/2026 juga ditarik kembali.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi mengatakan, Majelis Hakim akan membahas permohonan ini untuk menentukan kelanjutannya, apakah akan diputus tanpa sidang pleno atau berlanjut dalam sidang pemeriksaan lanjutan.(*)










![IMG-20240528-WA0234 ILUSTRASI: Media Sosial alias Medsos [Properti: My Metro]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240528-WA0234-696x464.jpg)





![Pemohon Uji UU ITE di MK, Ferdinandus Klau: Wajib Verifikasi Identitas Asli Pengguna Medsos ILUSTRASI: Media Sosial alias Medsos [Properti: My Metro]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240528-WA0234-150x150.jpg)







