LEGIONNEWS.COM – BANTAENG, Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB), Sulawesi Selatan, Menyoroti Pembangunan Embung Desa Barua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng.
Fungsionaris KPMB Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Aulady, dalam keterangannya kepada media proyek embung di desa barua itu senilai Rp1.499.600.000,00,-
Aulady menjelaskan dalam keteranganya itu dari nilai pekerjaan embun tersebut realisasi fisik riilnya di lapangan hanya senilai Rp724.284.928,50, –
Dari realisasi itu, Fungsionaris KPMB Sulsel menyebutkan hal itu merupakan bentuk penyelewengan uang rakyat yang nyata.
Fakta terjadinya dugaan penyelewengan proyek tersebut KPMB Sulsel berangkat dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembangunan embung desa barua merupakan proyek swakelola yang memicu kelebihan pembayaran atau dugaan kerugian daerah sebesar Rp656.442.282,50.
“KPMB Sulsel melihat ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan ada dugaan kuat indikasi praktik korupsi yang terencana,” ujar Aulady dalam keteranganya itu, Jumat (25/9/2026).
Dikatakannya, Dokumen pertanggungjawaban seperti surat pesanan barang dan berita acara serah terima disusun menggunakan nama penyedia fiktif yang tidak terlibat sama sekali. Katanya dari manipulasi ini mencoreng tata kelola pemerintahan Kabupaten Bantaeng
Aulady dalam keterangan tertulisnya.Berdasarkan data LHP BPK, proyek fisik ini menabrak sejumlah regulasi karena tim pelaksana swakelola tidak sesuai ketentuan kepegawaian daerah.
Selain itu, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dirancang sepihak tanpa reviu formal serta kedapatan menyelundupkan komponen keuntungan (profit) sebesar 10 persen senilai Rp128.651.927,09.
Anggaran swakelola tersebut juga tidak pernah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA).
Menurut M. Aulady, dampak dari carut-marutnya proyek ini merugikan hak-hak masyarakat Desa Barua karena mutu dan ketahanan fisik bangunan embung tersebut menjadi sangat diragukan akibat ketiadaan spesifikasi baku sejak tahap perencanaan.
Oleh karena itu, KPMB Sulsel meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum yang tegas tanpa kompromi.”Bupati Bantaeng tidak boleh tinggal diam atau sekadar memberikan sanksi administratif formalitas.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR selaku PA dan Kepala Bidang Pengelolaan SDA selaku KPA yang bertanggung jawab atas proyek ini. Indikasi laporan fiktif dan kerugian kas daerah ini sudah menjadi pintu masuk yang jelas bagi Kejari untuk melakukan penyelidikan hukum,” pungkas Aulady.
Hingga berita ini terbitkan belum ada penjelasan resmi dinas PUPR. (*)

























