Kuasa Hukum Bupati Gowa: Penetapan Tersangka Disampaikan Lewat Surat

0
FOTO: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Ist)
FOTO: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Adhi Bintang, Kuasa hukum bupati gowa Sitti Husniah Talenrang membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penyampaian penetapan tersangka.

“Ya, Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyampaian lewat surat,” ujar Adhi Bintang. Jumat (25/9/2026)

Namun kata Adhi, Kliennya itu belum dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan,” katanya.

Advertisement

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan perizinan lainnya.

Adhi Bintang mengatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara tersebut sejak ditangani Reskrim Polresta Gowa.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulsel sebelum ditangani langsung Kortas Tipidkor Mabes Polri.(*)

Advertisement