
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026)
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan agenda Pembacaan Jawaban dan Pengesahan Alat Bukti dari KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.
MK mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu dalam sidang perkara PHPU 2024 yang dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, dkk.
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait menyatakan persoalan keabsahan syarat pendidikan cawapres yang didalilkan Para Pemohon bukan merupakan kewenangan konstitusional MK.
Selain itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP), meskipun sebelumnya telah memperoleh akses akun berdasarkan surat KPU. (*)
























