OTT Bupati Bolmut: KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus, Baik Besar maupun Kecil

0
FOTO: Bupati Bolaang Mongondow Utara saat diamankan KPK. (ist)
FOTO: Bupati Bolaang Mongondow Utara saat diamankan KPK. (ist)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memilih perkara berdasarkan besar atau kecilnya kasus dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sepanjang suatu perkara memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, lembaga tersebut akan melakukan penindakan.

“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. Menurut Taufik, OTT tersebut menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak menyasar atau menargetkan pihak tertentu.

Advertisement

“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Taufik mengatakan KPK tetap memperhatikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah. “Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT terhadap Sirajudin juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah agar tidak beranggapan bahwa KPK hanya melakukan penindakan di kota-kota besar.

“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

KPK sebelumnya menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Sirajudin selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp200 juta. Uang itu terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. KPK menduga pihak swasta kemudian menyerahkan Rp130 juta, yang disebut sebagai sebagian dari fee tersebut, untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama periode 2023–2026. Nilai dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sebesar Rp11,4 miliar, terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan Rp10,79 miliar dari pihak lainnya. Jika digabung dengan dugaan penerimaan Rp130 juta dari proyek, total dugaan penerimaan mencapai Rp11,53 miliar.

Pada 2023–2024, Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya, pada periode 2025–2030, dia menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow Utara. KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK kemudian menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum dan seluruh dugaan yang disampaikan KPK merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani.(fntv)

Advertisement