
LEGIONNEWS.COM – GOWA, Bupati Sitti Husniah Talenrang, Menerima anggota fraksi golkar DPRD Gowa, Jumat (18/9/2026) hari ini.
Sebelumnya di hari yang berbeda, Bupati Gowa itu menerima Fraksi PPP dan Nasdem.
Belum ada penjelasan resmi isi dari pertemuan tersebut.
Ketua DPD II Golkar Gowa, Ambas Syam, merestui rencana pertemuan antara Bupati dan Fraksi Golkar, Kamis (17/9/2026).
Untuk diketahui, Perseteruan Bupati Gowa dengan DPRD berujung di Mahkamah Agung, Usai digelar hak angket.
Bertemunya 3 Fraksi di DPRD dan Bupati Gowa itu oleh pengamat politik dari Profetik Institute, Asratillah menilai pertemuan Bupati Sitti Husniah Talenrang dengan Fraksi Golkar, setelah sebelumnya bertemu dengan Fraksi PPP dan NasDem, harus dibaca sebagai perkembangan baru dalam dinamika hubungan eksekutif dan legislatif Gowa.
Namun kata Direktur Profetik Institute itu perlu kehati-hatian agar pertemuan politik tidak langsung diterjemahkan sebagai perubahan sikap kelembagaan. Apalagi proses usulan pemberhentian Bupati saat ini sudah berada di Mahkamah Agung dan berkasnya telah diregistrasi sejak 21 Agustus 2026.
“Jadi ada dua arena yang berjalan bersamaan, yaitu arena hukum di MA dan arena komunikasi politik di tingkat lokal,” ujar Asratillah. Jumat.
“Saya melihat pertemuan dengan berbagai fraksi ini lebih tepat dipahami sebagai upaya membuka kembali ruang komunikasi setelah hubungan Bupati dan DPRD mengalami ketegangan yang cukup tajam,” tutur Direktur Profetik Institute itu.
Asratillah, Menjelaskan dalam politik pemerintahan, komunikasi antara eksekutif dan legislatif tetap diperlukan meskipun terdapat perbedaan sikap politik. Bahkan sebelumnya, sejumlah pimpinan DPRD juga bertemu dengan Bupati dan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam kapasitas personal, bukan mewakili keputusan kelembagaan DPRD. Ini menunjukkan bahwa relasi politik tidak selalu identik dengan permusuhan personal.
“Yang menarik justru posisi Golkar. Ketika Ketua DPD II Golkar Gowa Ambas Syam merestui pertemuan antara Bupati dan Fraksi Golkar, kita bisa membaca adanya ruang komunikasi politik yang mulai terbuka,” katanya.
“Tetapi saya kira terlalu dini kalau pertemuan itu dianggap sebagai pembalikan sikap Golkar terhadap proses HMP. Kita harus membedakan antara komunikasi politik, konsolidasi kepentingan daerah, dan perubahan keputusan kelembagaan. Ketiganya tidak selalu berjalan dalam arah yang sama.” beber Asratillah.
Dikatakanya di sisi lain, proses di Mahkamah Agung harus tetap ditempatkan sebagai proses hukum yang berdiri di atas mekanisme politik DPRD. Pansus dan DPRD telah mengambil keputusan melalui mekanisme HMP, sementara MA kini memiliki kewenangan untuk memeriksa dasar hukum usulan tersebut.
Karena itu, pertemuan politik yang terjadi belakangan tidak semestinya dipahami sebagai sesuatu yang otomatis mengubah proses di MA. Justru perkembangan ini memperlihatkan bahwa konflik Gowa telah memasuki fase baru, dari eskalasi terbuka menuju komunikasi dan kemungkinan rekonfigurasi hubungan politik.
Pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana semua pihak mengembalikan energi politik ini kepada kepentingan pemerintahan dan masyarakat Gowa. Perbedaan pendapat antara Bupati dan DPRD merupakan bagian normal dari demokrasi lokal, tetapi harus memiliki batas yang jelas antara kritik terhadap kebijakan, pengawasan terhadap pemerintahan, dan persoalan personal.
“Kalau ruang komunikasi mulai terbuka, itu merupakan fakta politik yang patut dicermati, tetapi ukuran akhirnya tetap harus berada pada transparansi, kepastian hukum, mekanisme kelembagaan, dan kemampuan eksekutif serta legislatif memastikan pemerintahan Gowa tetap berjalan efektif.” kunci Asratillah. (LN)
























