5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK, Hakim: Ada yang Pernah Nyantet atau Disantet?

0
FOTO: Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi.
FOTO: Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Sidang uji materi Pasal 252 ayat (1) KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung menarik perhatian. Hakim MK Adies Kadir menanyakan kepada lima mahasiswa yang menjadi Pemohon apakah ada di antara mereka yang pernah menyantet atau menjadi korban santet.

Kelima mahasiswa tersebut menjawab bahwa tidak ada yang pernah mengalami maupun melakukan santet.

Pertanyaan itu diajukan untuk memperjelas kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menilai legal standing menjadi persoalan karena Pasal 252 ayat (1) KUHP ditujukan kepada orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, sementara para Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum.

Advertisement

Dalam gugatan mereka, lima mahasiswa tersebut mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Mereka menilai frasa tersebut belum memiliki parameter yang jelas mengenai perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV bagi orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib dan memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.

Kelima Pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih jelas terhadap frasa “memberikan harapan” agar terdapat batasan yang tegas dalam penerapan pasal tersebut.

Menurut kamu, apakah frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet ini sudah cukup jelas, atau memang perlu diberi batasan yang lebih tegas? (*)

Advertisement