Menjelang 81 Tahun Merdeka, Palu Hukum Indonesia Ulas Kedaulatan Konstitusi hingga Kelemahan KUHP Nasional

0
FOTO: Dari Kiri, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H.(Pakar Hukum Pidana), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Usaha Negara) dan Muh. Adhitya Wiratama, S.H., M.H. (Founder Palu Hukum Indonesia & Direktur Kantor Hukum Pilar Harmoni) paling kanan.
FOTO: Dari Kiri, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H.(Pakar Hukum Pidana), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Usaha Negara) dan Muh. Adhitya Wiratama, S.H., M.H. (Founder Palu Hukum Indonesia & Direktur Kantor Hukum Pilar Harmoni) paling kanan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Palu Hukum Indonesia bekerja sama dengan Kantor Hukum Pilar Harmoni sukses menggelar Seminar Nasional Edisi VII Tahun 2026 pada Minggu (16/8/2026).

Seminar daring via Zoom Meeting yang diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa ini mengusung tema “Menjelang 81 Tahun Merdeka: Menakar Kedaulatan Hukum Indonesia dari Konstitusi hingga Keadilan Pidana”.

Kegiatan diawali dengan pengantar dari Muh. Adhitya Wiratama, S.H., M.H., selaku Founder Palu Hukum Indonesia sekaligus Direktur Kantor Hukum Pilar Harmoni yang bertindak sebagai keynote speaker.

Advertisement

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi utama yang menghadirkan dua pakar hukum terkemuka nasional.

Perspektif Hukum Pidana: Paradigma Baru dan Tantangan Budaya Hukum

Membedah aspek peradilan pidana, Pakar Hukum Pidana Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum sejatinya bersifat dinamis dan bertumbuh mengikuti perkembangan masyarakat.

Mengutip pemikiran hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Dr. Aturkian menggarisbawahi hadirnya KUHP Nasional sebagai bentuk pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia dari sekadar pembalasan menuju tiga pilar keadilan: korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Menurutnya, tolok ukur keberhasilan penegakan hukum bukan lagi diukur dari seberapa banyak terdakwa yang diadili di pengadilan, melainkan seberapa efektif sistem hukum mampu mencegah terjadinya pengulangan kejahatan (residivisme).

“KUHP baru kita mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa sebuah aturan tidak akan pernah sempurna. Pertanyaan besarnya adalah apakah KUHP Nasional ini mampu mengubah budaya hukum masyarakat secara instan?” tegas Dr. Aturkian.

Menggunakan pisau analisis Sobural (Sosial, Budaya, dan Struktural) dari almarhum Prof. J.E. Sahetapy, Dr. Aturkian menilai hukum tertulis tidak dapat mengubah tradisi lokal atau norma adat masyarakat dalam waktu singkat.

Meski demikian, ia menilai hadirnya Undang-Undang Penyesuaian Hukum Pidana merupakan langkah positif untuk terus mengevaluasi dan merespons kelemahan-kelemahan pelaksanaan KUHP di lapangan.

Perspektif Tata Negara: Tantangan Penyelenggaraan Negara di Era Keterbukaan

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., soroti dinamika kedaulatan hukum dari kacamata ketatanegaraan dan akuntabilitas pemerintah. Menurutnya, menjalankan roda pemerintahan di era keterbukaan informasi publik dan algoritma digital saat ini memiliki tingkat kompleksitas yang sangat tinggi.

Dr. Fahri mencontohkan respons publik terhadap Pidato Pengantar APBN oleh Presiden di Gedung DPR RI pada 14 Agustus 2026 lalu. Hanya dalam kurun waktu 20 menit pascapidato, masyarakat sudah mampu menyusun matriks komparasi data secara riil antara klaim pemerintah dan fakta di lapangan, seperti data inflasi maupun angka kemiskinan daerah.

“Memimpin dan mengelola negara di era keterbukaan saat ini sangat tidak mudah. Pengawasan publik terjadi secara real-time. Kesalahan kecil dalam penyampaian narasi bisa langsung menjadi diskursus publik,” ungkap Dr. Fahri.

Menanggapi perjalanan pemerintahan yang telah memasuki tahun kedua dari total masa jabatan lima tahun, Dr. Fahri menilai sejumlah janji politik dan kontrak sosial dengan masyarakat mulai terealisasi, meskipun masih diwarnai berbagai dinamika hubungan keuangan dan kewenangan antara pusat dan daerah.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil untuk terus mengawal agar kedaulatan hukum dan komitmen politik pemerintah tetap berada pada koridor yang benar (on the track).

Kesimpulan Moderator

Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator merangkum dua benang merah utama: pembaharuan hukum pidana harus diimbangi dengan kesiapan budaya hukum masyarakat, sedangkan penguatan sistem tata negara membutuhkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kontrak politik serta kedaulatan hukum rakyat. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab intensif dan komitmen Palu Hukum Indonesia untuk terus menghadirkan ruang edukasi hukum kritis bagi publik. (*)

Advertisement