LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menyoroti ketahanan Iran dalam menghadapi tekanan geopolitik saat menyampaikan pidato pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan itu mempertanyakan mengapa Iran dinilai mampu bertahan menghadapi tekanan Amerika Serikat.
Menurut Megawati, salah satu kuncinya adalah persatuan dan soliditas rakyat.
Megawati kemudian mengajak masyarakat Indonesia mengambil pelajaran dari kondisi tersebut.
Ia menekankan bahwa kedaulatan NKRI harus dijaga bersama dan tidak boleh mudah digoyahkan oleh intervensi maupun ancaman dari luar.
Selain persatuan, Megawati juga menilai penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi menjadi faktor penting bagi kekuatan sebuah negara.
Ia mencontohkan Tiongkok, Jepang, Jerman, dan Korea Selatan sebagai negara yang berkembang dengan mengedepankan kedaulatan ekonomi serta penguasaan teknologi.
Menurutnya, Indonesia harus mampu meletakkan nasib bangsa di tangan sendiri agar dapat berdiri kuat dan menjaga keutuhan NKRI.
Megawati Sentil BPJS Kesehatan
Dalam kesempatan itu, Megawati juga menyampaikan kritik keras terkait kebijakan jaminan kesehatan dan lapangan kerja.
“Bayangkan sekarang, saya bikin, saya lho yang bikin BPJS. Tapi sekarang mulai dikutik-kutik sepertinya apa?” ujar Megawati.
“Kenapa? Padahal saya bikin itu bagi rakyat banyak, rakyat jelata, yang kalau sakit itu tidak mudah mencari uang,” tutur Ketua Umum PDI Perjuangan itu.
“Tolong dengarkan ya Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya, Keuangan, tolonglah BPJS itu tetap ada dan ditambahlah uangnya bagi rakyat banyak,” tegasnya.
Megawati Soekarnoputri juga menegaskan kewajiban utama Pemerintah adalah memberikan pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan.
Kritikan Putri Proklamator Republik Indonesia itu setelah pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan dan menggantinya secara bertahap dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan memberikan mutu pelayanan yang setara bagi seluruh peserta. (*)

























