LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wakil Ketua I Bidang Internal PP KAMMI, Muh Imran, S.Sos., mengecam keras beredarnya video yang diduga memperlihatkan pemberian minuman keras (miras) kepada para penghafal Al-Qur’an.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai moral, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap kemuliaan Al-Qur’an dan perasaan umat Islam.
“Minuman keras telah diharamkan secara tegas dalam ajaran Islam. Menjadikan miras sebagai hadiah bagi para penghafal Al-Qur’an merupakan tindakan yang sangat tidak pantas, menyinggung perasaan umat Islam, serta berpotensi menormalisasi sesuatu yang jelas diharamkan dalam syariat,” tegas Muh Imran dalam keterangan pers nya diterima awak media, Selasa (11/8/2026)
PP KAMMI menilai para hafiz dan hafizah adalah penjaga Kalamullah yang wajib dihormati. Segala bentuk tindakan, candaan, maupun konten yang merendahkan kehormatan mereka merupakan perbuatan yang melukai hati umat Islam dan merusak nilai-nilai yang dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, PP KAMMI mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para penghafal Al-Qur’an dan seluruh umat Islam. PP KAMMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
PP KAMMI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat itikad baik berupa klarifikasi maupun permintaan maaf, serta tidak ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka PP KAMMI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelecehan terhadap Al-Qur’an dan dugaan pelanggaran hukum lainnya kepada aparat penegak hukum, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab. Menghormati Al-Qur’an dan para penghafalnya adalah bagian dari menjaga kehormatan agama dan kerukunan di tengah masyarakat,” tutup Muh Imran. (*)

























