
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Direktur Balai Inklusi Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi serangkaian pernyataan Presiden Prabowo dalam penggunaan kata “Londo Ireng”.
Pernyataan Presiden RI ke 8 itu melontarkan kritik tajam yang menyasar akademisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), serta kalangan wartawan.
Pernyataan kontroversial Presiden Prabowo disampaikan secara langsung oleh Kepala Negara pada Kamis, 23 Juli 2026, dalam rangkaian acara perayaan puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC).
Abdul Rahman, Direktur Balai Inklusi Sulsel ini menyatakan kekecewaan mendalam atas pendekatan dikotomis dan stigmatisasi yang dibangun oleh Istana.
Menurutnya, menganggap kritik sebagai ancaman atau bentuk ketidakloyalan adalah pandangan yang sempit dan berpotensi merusak kesehatan demokrasi Indonesia.
“Pernyataan Bapak Presiden mencerminkan ketidakpahaman mendasar terhadap esensi masyarakat inklusif. Penggunaan istilah ‘Londo Ireng’ adalah bentuk dehumanisasi terhadap rekan-rekan kita yang berjuang lewat pena, riset, dan advokasi.” ujar Abdul Rahman, Jumat (24/2026)
“Dalam negara demokratis yang sehat, kritik dari akademisi dan OMS bukanlah serangan personal, melainkan mekanisme kontrol sosial yang vital untuk menjaga agar kekuasaan tidak absolut,” tegas pengamat pendidikan yang biasa disapa Daeng Gusdur ini dengan nada tenang namun penuh penekanan.
Abdul Rahman menekankan bahwa konsep inklusivitas tidak boleh dibatasi hanya pada aspek suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tetapi harus diperluas mencakup inklusi pemikiran dan keberagaman pendapat.
Ketika seorang pemimpin negara merendahkan peran pers atau menstigmatisasi kritikus sebagai agen asing atau “penjajah baru”, hal itu secara sistematis menciptakan eksklusi terhadap suara-suara alternatif yang mungkin tidak sejalan dengan agenda resmi pemerintah.
“Balai Inklusi Sulawesi Selatan telah bekerja keras memastikan bahwa setiap kelompok, termasuk mereka yang marginal atau vokal menyuarakan ketidakadilan, memiliki ruang aman untuk didengar. Narasi yang dibangun oleh Istana seolah-olah menetapkan satu kebenaran mutlak dari pemerintah, sementara suara lain dianggap sebagai gangguan noise. Ini bertentangan total dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945,” jelasnya lebih lanjut.
Direktur Balai Inklusi Sulsel ini juga menyoroti bahaya laten dari stigmatisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Tudingan bahwa LSM adalah alat destabilisasi atau perpanjangan tangan asing, menurut Abdul Rahman, adalah retorika usang yang sering digunakan rezim otoriter untuk membungkam advokasi hak-hak rakyat.
Ia mengingatkan bahwa banyak OMS di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia justru berperan sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengisi celah-celah layanan publik yang tidak terjangkau birokrasi, mulai dari pendampingan korban pelanggaran HAM, pengawasan kerusakan lingkungan, hingga edukasi literasi digital bagi masyarakat akar rumput.
“Menganggap semua kritikus sebagai musuh adalah kesalahan fatal strategi pemerintahan. Justru merekalah yang sering kali membuka mata pemerintah terhadap blind spot kebijakan yang luput dari perhatian birokrat di Jakarta,” tambah Abdul Rahman.
Terkait sindiran terhadap akademisi, Abdul Rahman Daeng Gus Dur membela peran universitas sebagai institusi yang harus tetap kritis dan independen. Ia menolak gagasan bahwa dosen atau peneliti harus tunduk sepenuhnya pada narasi pembangunan pemerintah tanpa reservasi ilmiah.
“Akademisi memiliki tanggung jawab moral dan etika profesi untuk menjaga objektivitas ilmu pengetahuan. Jika hasil riset mereka menunjukkan bahwa suatu kebijakan berpotensi merugikan rakyat atau tidak berkelanjutan, maka kewajiban moral mereka adalah menyuarakannya. Meminta akademisi untuk diam demi alasan ‘stabilitas’ semu adalah permintaan untuk mematikan nalar kritis bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi efektif antara pemerintah dan akademisi hanya bisa dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan kebebasan akademik, bukan melalui intimidasi atau penghinaan publik di forum besar.
Sikap tegas Abdul Rahman ini segera mendapat dukungan luas dari komunitas akademisi dan aktivis di Sulawesi Selatan.
Beberapa dosen senior dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makassar menyatakan apresiasi terhadap keberanian Direktur Balai Inklusi Sulsel dalam meluruskan narasi yang dianggap menyesatkan dan berbahaya tersebut.
Mereka merasa bahwa pernyataan Prabowo telah menciptakan atmosfer ketakutan (chilling effect) di kalangan intelektual, di mana banyak peneliti enggan mempublikasikan temuan kritis karena takut dicap sebagai anti-pembangunan atau agen asing.
“Kami butuh pemimpin yang mau mendengarkan data dan fakta, bukan yang memerintahkan untuk diam. Pak Abdul Rahman mewakili suara hati banyak akademisi di Indonesia Timur yang merasa dilecehkan integritasnya,” komentar salah satu profesor sosiologi yang hadir dalam diskusi tertutup pasca-wawancara tersebut.
Di sisi lain, reaksi dari pendukung pemerintah di Makassar terlihat beragam. Sebagian memang mengapresiasi ketegasan Prabowo dalam menertibkan apa yang mereka sebut sebagai “oposisi yang tidak konstruktif” dan terlalu politis. Namun, banyak warga sipil biasa yang merasa bingung dengan polarisasi yang semakin tajam. Bagi mereka, isu inklusivitas yang digagas oleh Balai Inklusi Sulsel lebih relevan dengan kebutuhan sehari-hari, di mana mereka membutuhkan akses layanan publik yang adil tanpa diskriminasi, bukan sekadar debat ideologis elit di Jakarta.
Abdul Rahman Daeng Gus Dur juga menyinggung aspek yuridis dalam tanggapannya. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
Dengan demikian, upaya untuk membatasi ruang gerak OMS atau merendahkan peran pers melalui retorika kekuasaan adalah pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Demokrasi kita mahal harganya dan diperjuangkan dengan darah. Jangan sampai kita kembali ke era di mana suara rakyat hanya didengar jika sesuai dengan selera penguasa. Inklusi sejati berarti mendengar yang suka maupun yang tidak suka, selama itu berada dalam koridor hukum,” pungkasnya. (*)





















