Selalu Rugi: Mendagri Siapkan UU Khusus BUMD, Tito: Diawasi Langsung Dirjen Kemendagri

0
FOTO: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. (Dok Kemendagri)
FOTO: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. (Dok Kemendagri)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memandang perlu adanya undang-undang spesifik yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut untuk menjawab persoalan di BUMD agar bisa dihindari.

Hal itu disampaikan Medagri dalam rapat di Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Tito awalnya membeberkan persoalan yang terjadi di BUMD. Mendagri menilai pergantian kepala daerah kerap membuat badan usaha milik daerah mengalami kerugian.

Advertisement

Panjangnya waktu proses pembentukan undang undang. Kata Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyusun perubahan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai BUMD.

“Oleh karena itulah, memang pernah ada rencana kita untuk mengajukan usulan membuat undang-undang spesifik mengenai badan usaha milik daerah,” ujar Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

“Namun, sambil itu berjalan prosesnya yang panjang, memang ada rencana kita untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, yang di antaranya adalah memperkuat di bidang pembinaan dan pengawasan,” tutur Tito.

Selain itu, Tito juga menilai BUMD perlu dibina dan diawasi secara khusus oleh Kemendagri. Salah satu caranya, menurut Tito, BUMD dipimpin oleh pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal (dirjen).

“Termasuk peran daripada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas di antaranya lah membentuk pansel tadi sudah disampaikan, dalam pemilihan direksi dan komisaris,” ucap Mendagri.

“Kemudian persetujuan dari Kemendagri. Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini, agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen eselon I,” sebut dia.

“Saat ini di bawah Dirjen Keuangan Daerah pembinaannya, dijabat oleh eselon II. Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi direktur yang menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” lanjutnya.

BUMD Terus Merugi

Mendagri menyebutkan setiap pergantian kepala daerah BUMD masih terus mengalami kerugian.

“Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya,” ujar Tito Karnavian.

“Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi,” katanya.

Tito menyayangkan kondisi BUMD yang selalu merugi. Padahal, kata dia, BUMD bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD), selain pajak dan retribusi.

“BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah,” beber mantan Kapolri itu.

“Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain,” ucap Tito. (*)

Advertisement