
LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Polemik hukum terkait Gedung Mall Pinrang kembali memanas setelah Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek sengketa pada 6 Mei 2026 lalu.
Langkah tersebut memicu keberatan dari pihak Muh. Al Azhar melalui kuasa hukumnya, Kantor hukum law firm Aldin Bulen and Partners.
Keberatan muncul karena proses constatering dilakukan saat perkara Nomor 24/Pdt.Bth/2025/PN.Pin masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sebelumnya, pihak Muh. Al Azhar juga telah mengajukan perlawanan terhadap proses aanmaning dan tahapan eksekusi terkait sengketa pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
“Sorotan utama tidak hanya tertuju pada pelaksanaan pengukuran objek, tetapi juga pada mekanisme penyampaian surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pinrang.” ujar Al Azhar dalam keterangannya kepada media Selasa (12/5/2026).
Kuasa hukum Muh. Al Azhar mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan constatering Nomor 438/PAN.PN.W22-U11/HK2.4/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 baru diterima pada 10 Mei 2026 oleh Hj. Sartika Bustan, keluarga Muh. Al Azhar.
Padahal, kegiatan pengukuran telah dilaksanakan lebih dahulu pada 6 Mei 2026.
“Bagaimana mungkin kegiatan pengukuran sudah dilakukan tanggal 6 Mei 2026, sementara surat pemberitahuan baru diterima tanggal 10 Mei 2026. Ini yang kami pertanyakan,” ujar pihak kuasa hukum.
Menurut mereka, pemberitahuan dalam tindakan pengadilan tidak cukup hanya diterbitkan secara administratif, tetapi juga harus diterima secara layak sebelum tindakan dilakukan agar pihak terkait memiliki kesempatan hadir dan menyampaikan keberatan secara langsung.
Selain itu, pihak Muh. Al Azhar juga menyoroti pelaksanaan constatering yang disebut tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi teknis pertanahan.
Kuasa hukum menilai keterlibatan BPN penting guna memastikan kepastian objek dan menghindari potensi kekeliruan pengukuran, terlebih objek sengketa masih dalam proses hukum di tingkat banding.
Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur bahwa pengukuran dan penetapan data fisik pertanahan merupakan domain teknis pertanahan.
Atas dasar itu, pihak Muh. Al Azhar melayangkan surat pengaduan dan keberatan Nomor 003/PPE/AB&P/V-2026 tertanggal 6 Mei 2026 kepada Pengadilan Negeri Pinrang, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Pengadilan Tinggi Makassar, serta BPN Kabupaten Pinrang.
Melalui surat tersebut, mereka meminta agar seluruh tindakan lapangan terhadap objek sengketa dihentikan sementara hingga proses banding memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (*)





















