Terungkap Dugaan Aliran Fee ke Eks Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, Koko Andre: Totalnya Rp6 Miliar, Saya Punya Bukti Siap Digugat

0
FOTO: Gedung DPRD Sulsel di Jl. Urip Sumoharjo Km. 4 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok via Google)
FOTO: Gedung DPRD Sulsel di Jl. Urip Sumoharjo Km. 4 Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dok via Google)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdakwa Ong Onggianto Andres alias Koko Andre dihadirkan di dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Konstruksi Bank Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar. Selasa.

Usai digelar sidang Koko Andre menjelaskan kasus tersebut masih terkait dengan proyek pekerjaan ruas jalan Sabang-Tallang Seko senilai Rp55 miliar lebih di tahun 2020.

Saat Koko Andre dikonfirmasi bakal dilaporkan pihak kuasa hukum Darmawangsa Muin atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Kembali ia menegaskan dirinya siap diadukan.

Advertisement

“Saya sangat siap bila kuasa hukumnya hendak melaporkan saya,” ucap Koko Andre saat ditemui di ruangan sidang Harifin Tumpa gedung pengadilan negeri Makassar. Selasa (12/5/2026).

Ia lalu mengungkapkan pada tahun 2020 lalu dirinya menyerahkan uang fee secara bertahap melalui ajudan Darmawangsyah yang bernama Andi Fajar Sakti.

“Saat sidang pada perkara proyek pembangunan jalan Sabang-Tallang Seko senilai Rp55 miliar lalu, Andi Fajar ini sudah dipanggil pihak jaksa penuntut namun yang bersangkutan tidak hadir,”

“Jaksa penuntut saat sidang tahun yang lalu hanya menghadirkan sopir saya dan security apartemen royal. Andi Fajar ini menghilang,” katanya menjelaskan.

Koko Andre lalu menjelaskan nilai besaran uang komitmen fee Rp6 miliar ia serahkan ke Andi Fajar Sakti yang disebutkannya saat itu ajudan dari salah satu Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2020-2024.

Ia menjelaskan, Uang senilai Rp 6 miliar itu merupakan komitmen fee dari proyek pembangunan jalan Sabang-Tallang Seko senilai Rp55 miliar lalu.

“Setoran komitmen fee Rp6 miliar itu saya serahkan bertahap. Setoran fee pertama sekitar bulan Mei hingga September di tahun 2020. Saya serahkan ke Andi Fajar, Ajudan Darmawangsa Muin,” ucap Koko Andre. Selasa,

“Uang komitmen fee pertama senilai Rp 2,5 miliar itu diambil di bulan Mei di apartemen royal Makassar oleh Andi Fajar,” ungkapnya.

“Di kantor perusahaan sekitar bulan Juni 2020 nilainya itu Rp 1,5 miliar itu juga diterima Andi Fajar,” beber Koko Andreas.

“Kemudian, Periode Agustus hingga September 2020, Saya setor lagi Rp2 miliar di apartemen royal, yang terima juga Andi Fajar ajudan Darmawangsa Muin,” tambah dia.

Namun yang sangat ia sayangkan hingga berakhirnya sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabang-Tallang Seko, Jaksa penuntut umum tidak menghadirkan Darmawangsa Muin dan Andi Fajar.

“Jangankan Andi Fajar, Darmawangsa Muin, saja tidak pernah hadir dalam persidangan. Sampai hari ini tidak jelas keberadaan Andi Fajar, Informasi yang saya dapatkan yang bersangkutan saat ini sebagai PPPK di Kabupaten Bone,”

Saat ditanya dirinya tidak dikenal Darmawangsa Muin, Koko Andreas membantah pernyataan itu.

“Selama tahun 2020 saya sering ke gedung DPRD Sulsel di ruangannya,” katanya.

“Semua pernyataan saya ini, Sudah saya sampaikan ke penyidik Tipikor Polda Sulsel dan saat sidang tahun lalu,” tutup Koko Andre.

Tak hadirnya Darmawangsa Muin dalam sidang kasus tersebut dibenarkan kuasa hukum Koko Andre, Faradila Fajrin de Ruiter,S.H.

“Iya benar tidak hadir, Selalu berdalih sedang sibuk. Jaksa penuntut saat itu memperlihatkan surat tugas bersangkutan. Sedangkan Andi Fajar oleh majelis hakim telah memanggil secara paksa yang bersangkutan kabarnya tidak ada di tempat,” ujar Faradila. (LN)

Advertisement