Menkeu Purbaya Tetapkan PT SUS Laksanakan Pembangunan PSEL di Tamalanrea

0
FOTO: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang satgas Debottlenecking P2SP di Jakarta. Kamis (7/5/2026).) (Tangkap layar)
FOTO: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang satgas Debottlenecking P2SP di Jakarta. Kamis (7/5/2026).) (Tangkap layar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wali Kota Munafri Arifuddin, Menghadir sidang terbuka satuan tugas (satgas) Debottlenecking P2SP bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.

Rapat tersebut disiarkan secara live melalui kanal YouTube IDXchanel Kamis (7/5/2026). Hadir dalam sidang tersebut lintas Kementerian.

Dari hasil sidang itu, Ditetapkan pembangunan PSEL tetap berlangsung di kawasan gudang Enterno, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Advertisement

“Ini merupakan program utama bapak Presiden jadi saya yang bertanggungjawab, Pak Wali lahan sudah tersedia, nanti ngomong saja ke saya agar semuanya mulus,” ujar Menkeu Purbaya.

“Lahan sudah ada tinggal jalan. Jangan Pemda nanti kelamaan ini perintah langsung dari presiden ke saya,” ucap Purbaya.

“Lanjut saja yang sudah ada. Ini melanggar undang undang (Hukum)” tanya Purbaya.

“Ngak pak dilelang itu penunjukan langsung seperti di Perpres,” ujar salah satu peserta rapat dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Terkait itu Wali Kota Makassar mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembangunan PSEL bersama PT Sarana Utama Synergy (SUS).

“Kami lanjutkan dengan PT SUS pak Menteri,” singkat Wali Kota Makassar.

“Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat. Nanti ada notulen dari sini yah,” tutur Purbaya.

Untuk diketahui pada 24 September 2024 lalu Shanghai SUS Environment Co Ltd dan Pemerintah Kota Makassar, Indonesia, telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja sama proyek PSEL (Waste-to-Energy) di Makassar.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Ridha Yasser, serta pejabat Dinas Lingkungan Hidup, KPPIP, Dinas Keuangan, Dinas Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkot Makassar.

“Dalam kontrak kami itu, memang yang di TPA ada 3,1 hektare lahan Pemkot akan diberikan untuk dijadikan pabrik pengolahan sampah lama karena sampah lama itu tidak bisa langsung jadi energi sehingga perlu diolah. Setelah diolah, diangkut ke pembakaran kami di kawasan industri,” tuturnya menjelaskan.

Selain itu, syaratnya untuk biaya pengangkutan mobilisasi sampah dan kendaraan disiapkan sebanyak 15 unit, dari lokasi TPA ke lokasi PLTSa PSEL Kawasan Gudang Eterno Tamalanrea ditanggung perusahaan. Dengan catatan, asal jarak tidak lebih dari 20 kilometer.

Sedangkan terkait perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin Pemadam Kebakaran, izin PLN dan izin lain, serta legalitas dari KPK, BPKP, Kejaksaan, dan Polda Sulsel sudah terpenuhi. Alasannya, agar tidak ada temuan. Belakangan, terjadi transisi pemerintahan usai Pemilihan Wali Kota Makassar pada akhir 2024.

Alasan lainnya kala itu, Pemkot ingin proyek ini aman dari gangguan. Bahkan diberikan tantangan, tidak mengambil energi dari sampah yang baru, tetapi harus sampah lama menggunung di TPA Antang diolah. Rencananya, lokasi TPA di Antang nantinya setelah sampah bersih, dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

“Tapi, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait investasi ini, padahal kami sudah siap jalan, sisa menunggu surat permohonan dari Pemkot ke PLN untuk dilakukan penyambungan listrik,” katanya.

Terkait pemilihan lokasi, kata dia, telah disepakati bersama pada wilayah Kawasan Industri Makassar (KIMA). Alasannya, PSEL ini bukan pabrik pengolahan sampah, melainkan menghasilkan energi besar. Asap yang dihasilkan dari pembakaran incinerator dibuang ke laut agar tidak mencemari lingkungan sekitar. (LN)

Advertisement