MAKASSAR – Perbedaan antara nilai pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan nilai kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat langsung mengaitkan selisih tersebut dengan dugaan mark-up atau korupsi.
Namun mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat, Makmur Idrus, mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami mekanisme pengadaan pemerintah secara utuh.
Menurut Makmur Idrus, pagu anggaran pada dasarnya hanyalah batas maksimal dana yang disiapkan pemerintah untuk melaksanakan suatu kegiatan. Nilai tersebut disusun berdasarkan estimasi kebutuhan, prediksi harga pasar, biaya distribusi, volume pekerjaan, hingga kemungkinan perubahan kondisi lapangan.
“Pagu itu sifatnya perencanaan. Jadi tidak harus habis digunakan. Bahkan negara berharap ada efisiensi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa nilai kontrak merupakan angka riil hasil proses pengadaan setelah melalui tender, negosiasi, atau evaluasi harga penyedia barang dan jasa. Karena adanya persaingan antarvendor, nilai kontrak sering kali lebih rendah dari pagu yang telah disiapkan pemerintah.
“Kalau pagu Rp1 miliar lalu kontraknya Rp820 juta, selisih Rp180 juta itu belum tentu kerugian negara. Bisa jadi itu efisiensi,” katanya.
Makmur menilai kesalahan terbesar sebagian masyarakat adalah menganggap setiap selisih anggaran sebagai bentuk penyimpangan. Padahal dalam perspektif audit, pemeriksaan tidak hanya melihat angka, tetapi juga proses yang melatarbelakanginya.
Auditor, kata dia, akan menilai apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun sesuai aturan, apakah spesifikasi barang sesuai kebutuhan, apakah proses tender dilakukan secara terbuka, dan apakah barang atau jasa yang diterima benar-benar sesuai kontrak.
“Inti pengawasan itu bukan sekadar angka, tetapi integritas proses,” tegasnya.
Ia memberi contoh sederhana dalam kegiatan rapat pemerintah. Panitia merencanakan 250 peserta sehingga seluruh kebutuhan konsumsi, alat tulis kantor, dan perlengkapan lainnya dihitung berdasarkan estimasi tersebut. Namun saat kegiatan berlangsung, peserta yang hadir hanya 180 orang.
“Apakah perencanaannya otomatis salah? Belum tentu. Karena kegiatan berbasis undangan tidak pernah bisa dipastikan seluruh peserta hadir,” jelasnya.
Makmur juga menyoroti titik rawan dalam pengadaan, yakni penyusunan HPS. Menurutnya, HPS harus disusun berdasarkan survei pasar, referensi e-katalog, harga distributor, biaya transportasi, serta kondisi geografis wilayah.
Masalah muncul ketika HPS bocor kepada vendor tertentu sebelum tender dimulai. Vendor akhirnya mengetahui batas maksimal harga yang disiapkan pemerintah dan tinggal menyesuaikan penawaran sedikit di bawah angka tersebut.
“Di atas kertas terlihat kompetitif, tetapi sebenarnya persaingan sudah tidak sehat,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa praktik yang lebih berbahaya terjadi ketika vendor sudah ikut bermain sejak tahap perencanaan. Dalam sejumlah kasus, spesifikasi barang diduga diarahkan pada merek tertentu, bahkan ada vendor yang ikut membantu menyusun RAB maupun HPS melalui kedekatan dengan oknum pejabat.
“Kalau itu terjadi, pengadaan berubah menjadi proyek titipan, bukan lagi pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Makmur, selisih antara pagu dan kontrak baru dapat dianggap bermasalah apabila ditemukan pembayaran tidak sesuai pekerjaan, volume fiktif, barang tidak sesuai spesifikasi, atau kualitas pekerjaan di bawah kontrak.
“Jadi selisih pagu dan kontrak saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi. Audit harus berbasis bukti,” katanya.
Ia juga menilai pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran strategis dalam menjaga integritas proses pengadaan. Sebab kebocoran informasi HPS atau komunikasi tersembunyi dengan vendor tertentu dapat merusak seluruh sistem pengadaan.
Di sisi lain, Makmur menilai sistem digital seperti LPSE dan e-katalog memang membantu mempersempit ruang permainan. Namun teknologi, menurutnya, tidak akan efektif tanpa integritas aparatur.
“Sebagus apa pun sistemnya, kalau manusia di dalamnya sepakat bermain, celah tetap ada,” ujarnya.
Makmur juga menyoroti adanya intervensi kepentingan tertentu dalam proses penganggaran. Ia menyebut ada kegiatan yang awalnya dipangkas saat pembahasan anggaran, tetapi kemudian dimasukkan kembali melalui jalur tertentu dengan syarat adanya fee proyek.
“Kalau pengadaan sudah menjadi alat transaksi kepentingan, maka kualitas pelayanan publik pasti menurun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan pengadaan sebenarnya sudah cukup jelas, antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta berbagai regulasi LKPP dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, solusi utama untuk memperbaiki sistem pengadaan adalah memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, memastikan HPS benar-benar berdasarkan survei riil, serta melarang vendor ikut menyusun spesifikasi pekerjaan.
“Pengadaan jangan dipahami sebagai lahan proyek, tetapi sebagai instrumen pelayanan publik,” katanya.
Di akhir keterangannya, Makmur Idrus mengingatkan publik agar mampu membedakan antara efisiensi dan permainan anggaran.
“Pagu yang lebih besar dari kontrak bukan otomatis korupsi. Tetapi selisih itu juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi rekayasa tender. Kuncinya ada pada integritas, transparansi, dan pengawasan yang kuat,” tutupnya.























