LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Kebijakan mutasi internal di lingkungan Polres Bulukumba menuai sorotan publik, khususnya pada jajaran Satuan Reserse Narkoba. Sejumlah pihak menilai proses mutasi tersebut memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan objektivitas dalam penempatan personel.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba, Muhamad Nur Ihsan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dinamika yang terjadi di internal resnarkoba. Ia menilai, terdapat kejanggalan dalam penarikan kembali oknum anggota yang sebelumnya diduga memiliki rekam jejak negatif terkait praktik “86” atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba.
“Polres di tuntut dalam komitmen tinggi pemberatan narkotika di Bulukumba, Namun di sisi lain, justru ada oknum yang diduga pernah terlibat praktik ‘86’ malah kembali ditempatkan di resnarkoba pasca mutasi. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Ihsan.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai ironi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika yang seharusnya dilakukan secara profesional dan berintegritas. Menurutnya, kebijakan mutasi semestinya didasarkan pada rekam jejak, integritas, dan kinerja personel, bukan justru membuka ruang terhadap dugaan kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, Ihsan mendesak pihak Polres Bulukumba untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang. Ia mengingatkan bahwa ketertutupan informasi justru berpotensi memperkuat dugaan adanya praktik mafia, termasuk mafia narkoba, dalam tubuh institusi penegak hukum.
“Kami meminta Polres Bulukumba untuk transparan dan memberikan penjelasan resmi. Jangan sampai publik menilai mutasi internal ini sarat kepentingan mafia, termasuk mafia narkoba. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait sorotan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi guna memastikan bahwa proses mutasi berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (LN)























