Putusan MK 123/2025, Andi Cibu Ingatkan Penegakan Tipikor Tak Bisa Serampangan

0
FOTO: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Andi Cibu Mattingara, SH,.MH
FOTO: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Andi Cibu Mattingara, SH,.MH

LEGION NEWS || JAKARTA – Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai membawa arah baru dalam praktik penegakan hukum yang lebih proporsional dan berlandaskan kepastian hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Andi Cibu Mattingara, SH MH menilai putusan tersebut menjadi koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini cenderung memperluas penggunaan UU Tipikor tanpa batas yang jelas.

Menurutnya, pengujian ini berangkat dari permohonan Adelin Lis yang mempersoalkan penerapan UU Tipikor terhadap perkara yang pada dasarnya berada dalam rezim undang-undang sektoral, dalam hal ini kehutanan. Persoalan tersebut, kata dia, menyentuh aspek mendasar terkait kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Advertisement

“Selama ini Pasal 14 UU Tipikor diposisikan sebagai jembatan atau bridging article yang menghubungkan antara rezim tindak pidana korupsi dengan undang-undang sektoral. Namun dalam praktiknya, sering terjadi perluasan tafsir yang tidak selalu sejalan dengan prinsip kepastian hukum,” ujar mantan Ketua Umum PBHI Sulawesi Selatan itu.

Ia menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana, Pasal 14 merupakan bentuk blanket provision yang memungkinkan suatu perbuatan dalam undang-undang sektoral dikenakan rezim korupsi. Namun, norma tersebut sejatinya mensyaratkan adanya keterkaitan yang jelas dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 14 tetap konstitusional, tetapi bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, penerapannya tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur korupsi secara utuh.

“Ini yang menjadi titik penting. Aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta menarik semua pelanggaran sektoral ke dalam rezim Tipikor. Harus ada pembuktian unsur, seperti adanya niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan ini sekaligus menjadi pedoman agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada aspek kerugian negara semata, tetapi juga memperhatikan konstruksi delik secara menyeluruh.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memberikan mandat konstitusional kepada pembentuk undang-undang agar setiap regulasi sektoral yang memuat ketentuan pidana secara tegas menyebutkan apakah suatu pelanggaran termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

Dalam pandangan Andi Cibu, mandat ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih norma serta memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan rezim hukum yang tepat.

“Ke depan, pembentuk undang-undang harus lebih tegas. Jika suatu pelanggaran ingin dikualifikasikan sebagai korupsi, maka harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang sektoral. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah overcriminalization,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan ini tidak melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru memperkuatnya dengan landasan konstitusional yang lebih terukur dan akuntabel.

“Putusan ini memberikan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap prinsip negara hukum. Penegakan hukum harus kuat, tetapi tetap dalam koridor yang sah dan proporsional,” pungkas Andi Cibu. (*)

Advertisement