Ladang Emas Mafia Solar, DPP LKKN Desak Polda Sulsel dan Mabes Polri Tindak Tegas Tutup SPBU Besse Kajuara

0
FOTO: Sejumlah jerigen diduga berisikan BBM Bersubsidi di SPBU Besse Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
FOTO: Sejumlah jerigen diduga berisikan BBM Bersubsidi di SPBU Besse Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – BONE, Praktik lancung mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone, makin menjadi-jadi dan berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Seolah menantang hukum dan mengangkangi kedaulatan negara, para pelangsir bebas menguras jatah rakyat tepat di depan mata publik tanpa tersentuh sanksi sedikit pun.

Hasil penelusuran pada Rabu 15/04/2026, mengungkap fakta mencengangkan di SPBU Besse Kajuara. Jl. KH.Agus Salim, Macege, Kec. Tanete Riattang Bar., Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Advertisement

Setiap harinya, fasilitas publik ini diduga kuat beralih fungsi menjadi “ladang emas” bagi mafia solar yang beroperasi secara sistematis dan terstruktur. Rabu 15/04/2026

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan bahwa aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar ini sudah berlangsung lama.

Pertamina dan APH Mandul atau Main Mata, Masyarakat kini mulai mempertanyakan nyali Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meski aduan terus mengalir dan bukti-bukti visual mulai beredar di media massa, hingga detik ini belum ada tindakan konkret yang memberikan efek jera.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika keuntungan dari solar subsidi tersebut disamarkan atau diputar kembali, pelaku dapat dijerat pidana tambahan.

Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar soal solar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ketika subsidi yang bersumber dari uang negara dijarah oleh segelintir mafia, dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum,”terang Ketum DPP LKKN Ibar.

Lebih lanjut Ibar Menyatakan Apabila benar ada terdapat oknum aparat kepolisian maupun oknum tni ada yang membekingi atau menerima setoran dari praktik ilegal tersebut, maka perbuatannya jauh lebih serius. Selain pelanggaran etik, terdapat potensi pelanggaran pidana, antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

√ Pasal 5 ayat (2).
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda.

√ Pasal 11 dan Pasal 12.
Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

√ Pasal 421 KUHP.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

√ Pasal 55 KUHP.
Turut serta melakukan tindak pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri.

(*)

Advertisement